KPK Panggil Andi Narogong di Kasus E
JAKARTA,quickq下载不了 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan terpidana kasus korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Ia diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus tersebut.
BACA JUGA:Respons KPK Soal Wacana Prabowo akan Buang Koruptor ke Pulau Kecil, 'Jangan Kasih Makan, Bertani Untuk Bertahan Hidup!'
BACA JUGA:Stafsus Menhan Deddy Corbuzier Komentari soal RUU TNI, Tapi Belum Lapor LHKPN ke KPK
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan Persada Kav 4," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis pada Selasa, 18 Maret 2025.
Namun, Tessa belum memberikan konfirmasi soal kehadiran pria yang telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.
Tessa juga masih belum menjelaskan soal materi pemeriksaan yang akan digali dari Andi.
Diketahui, saat ini KPK masih mendalami terkait dengan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka buron Paulus Tannos, dan mantan Anggota DPR, Miryam S Haryani.
BACA JUGA:Penggeledahan di Rumah Ridwan Kamil, KPK: Beliau Mengawal dan Kooperatif
BACA JUGA:KPK Tangkap 8 Orang di Ogan Komering Ulu, Sumsel
Dalam hal ini, KPK menyebut bahwa, pihaknya belum menetapkan tersangka baru setelah para tersangka sebelumnya telah dijebloskan dalam penjara dan dua lainnya masih dalam proses.
Sejumlah pihak yang telah menjalani hukuman dalam kasus ini yaitu, mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Irman dan Sugiharto.
Kemudian, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
(责任编辑:焦点)
- Tiga Resep Sayuran Hijau, Bisa untuk Menurunkan Berat Badan
- Bank DKI Pimpin Sindikasi Bareng BPD Lain, Nilainya Capai Rp1,5 Triliun
- Strategy Diam
- Wakil Ketua DPR Minta Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Investasi Bodong
- 3 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Diajukan ke UNESCO, Kebaya Masuk Daftar
- Memviralkan Perselingkuhan di Medsos, Bisa Kasih Efek Jera ke Pelaku?
- Sejarah Kerupuk di Nusantara, Dibuktikan dalam Naskah Kuno
- Satu Bocah Masih Dirawat Akibat Kecelakaan Bus Rosalia Indah
- Kemkomdigi dan Kemensesneg Gelar Pertemuan Bahas Asta Cita
- Polri Siap Amankan Rumah Kosong yang Ditinggal Pemudik
- Gerobak Siomay Jungkir Balik Ditabrak Pelajar yang Berkendara Sambil Main HP
- 16 Kontrakan di Jakbar Roboh Gegara Hujan Angin, Korban Masih Didata
- 3 Kesalahan saat Membuat Resolusi Tahun Baru Menurut Psikolog
- Cerita Hidup Menyepi di Svalbard, Tempat Terpencil di Ujung Dunia
- Procter & Gamble Akan PHK 7.000 Karyawan, Tarif Trump dan Konsumen Takut Inflasi Jadi Pemicu
- Bukan Main! KPK Pasang Badan untuk Istri Firli Bahuri
- Dewan Sengketa Indonesia, Gelar Indonesia Dispute Board Forum 2022, Perkenalkan 23 Layanan Baru
- Kolam Sementara Pengganti Air Mancur Trevi Diejek Mirip Bak Cuci Kaki
- Bapanas: Harga Beras Dunia Turun Usai Indonesia Berhenti Impor Beras
- BSU di Ponorogo Tersalurkan 99,84%, Petugas Pos Antarkan Dana hingga ke Rutan