Firli Bahuri Kembali Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri Hari Ini
JAKARTA,quickq会员账号 DISWAY.ID- Penyidik Gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Ketua KPK, Firli Bahuri pada hari ini, Rabu, 6 Desember 2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan di Bareskrim Mabes Polri.
"Telah memberikan surat panggilan dalam rangka pemeriksaan atau pengambilan keterangan tambahan kepada saudara FB dengan kapasitas sebagai tersangka," katanya kepada awak media, Selasa 6 Desember 2023.
BACA JUGA:Jubir Timnas AMIN Terima Tantangan Debat Pakai Bahasa Inggris: Justru Itu Menguntungkan
BACA JUGA:SPBE Jadi Solusi Mempercepat Pelayanan Publik
"Tepatnya untuk pemanggilan diperuntukan hari Rabu 6 Desember 2023 tempatnya di Bareskrim Polri lantai 6," tambahnya.
Sebelumnya, Eks Ketua Pimpinan KPK, Firli Bahuri telah selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Firli diperiksa selama kurang lebih 10 jam sejak pukul 09.00 WIB dalam kapasitas sebagai tersangka.
BACA JUGA:Reagen Andani
BACA JUGA:Jumlah Pendaki Gunung Marapi yang Tewas Bertambah 9 Jiwa, Kini Menjadi 22 Orang
Meski demikian, Firli belum juga ditahan meski telah berstatus menjadi tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa menjelaskan alasan belum dilakukan penahanan.
Menurutnya, penahanan terhadap Firli Bahuri kini belum diperlukan.
"Belum diperlukan," kata Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Sabtu, 2 Desember 2023.
(责任编辑:热点)
- NYALANG: Dibuai Syahdu Kepak Kehidupan
- Lagi Viral, Jangan Coba
- VIDEO: Kemeriahan Parade Natal dan Ulang Tahun ke
- 7 Tempat Melukat di Bali yang Populer sebagai Wisata Religi
- Bahaya Kurang Minum Air Putih, Dehidrasi sampai Picu Penyakit Kronis
- Periksa Manajer Estimasi PT KA Properti Manajemen, KPK Dalami Pengaturan Lelang dan Fee Pejabat DJKA
- Mau Ajak Anabul Liburan Naik Pesawat? Cek Dulu Persyaratannya
- 7 Cara Memaksimalkan Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan
- Aturan Dokter dan Insinyur yang Bekerja di Luar Negeri Dibahas dalam Revisi UU PMI
- Periksa Manajer Estimasi PT KA Properti Manajemen, KPK Dalami Pengaturan Lelang dan Fee Pejabat DJKA
- Zara Dikecam Terkait Iklan yang Dianggap Hina Penderitaan Palestina
- Di Laz Fest, Bisa Belanja Offline Tanpa Repot Tenteng Belanjaan
- Beasiswa Bank Indonesia 2025: Cek Syarat, Kriteria, dan Cara Pendaftaran
- Daftar 10 Kota di Dunia dengan Biaya Hidup Termahal
- SNBP 2025 Resmi Ditutup, Ini 5 Jalur Seleksi Masuk PTN Lainnya yang Bisa Dicoba Camaba!
- Beli Gajah Tua yang Dipaksa Hibur Turis, Netizen Patungan Rp652 Juta
- Pelabuhan Buana Reja Resmi Kelola Terminal Satui, Investasi Capai Rp463 Miliar
- Efek Blokade Gaza, Jerman Kini Sinyalkan Evaluasi Pengiriman Senjata ke Israel
- Dua Negara Ini Jadi yang Pertama dan Terakhir Sambut Tahun Baru 2024
- Libur Panjang Mei 2025, BRI Pastikan BRImo Siap Dukung Transaksi Digital Lancar