Pemkab Tangerang Buka Suara Soal Rencana Sanksi Pidana Pengelolaan TPA Jatiwaringin
TANGERANG,quickq安装教程 DISWAY.ID--Pemerintah Kabupaten Tangerang buka suara, terkait rencana penerapan sanksi pidana oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin.
Menurut Kuasa Hukum Pemkab Tangerang, Deden Syukron, saat ini pihaknya masih berada dalam tahap memenuhi sanksi administratif yang diberikan oleh KLH.
BACA JUGA:Kementerian LH Tutup TPA Jatiwaringin Tangerang, Ada Apa?
BACA JUGA:Bupati Tangerang Sidak ke TPA Jatiwaringin, Soroti Upaya Pengelolaan Sampah yang Berkelanjutan
"Penerapan sanksi pidana itu sangat prematur apabila belum melewati waktu 180 hari," ujarnya di TPA Jatiwaringin, Jumat, 16 Mei 2025.
Sanksi administratif itu tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 250 Tahun 2025.
Di dalamnya disebutkan Pemerintah Kabupaten Tangerang diberi waktu 180 hari sejak 7 Maret 2025 untuk beralih dari sistem open dumping ke sanitary landfill.
BACA JUGA:TPA Jatiwaringin Tangerang Seluas 31 Hektare Nyaris Over Kapasitas, Ketinggian Sampah Capai 7 Meter
BACA JUGA:Harga New Xpander dan New Xpander Cross, Makin Segar dengan Eksterior dan Interior Baru
Deden menjelaskan, tahapan sanksi administratif yang harus dipenuhi terdiri atas 30 hari untuk perencanaan penanganan sampah, 60 hari untuk penyusunan dokumen lingkungan seperti revisi amdal, dan 180 hari untuk memastikan tidak ada lagi praktik open dumping.
"Kalau terhitung sejak tanggal diterbitkan surat keputusan ini yaitu 7 Maret 2025, berarti nanti di tanggal 7 September 2025 itu baru tidak boleh lagi ada kegiatan di sini," tuturnya.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan pihaknya saat ini tengah membangun infrastruktur pengelolaan sampah dan sistem sanitary landfill.
"Kita sudah melaporkan jawaban ke Kementerian LH, kemudian juga dokumen lingkungan hidup juga insya Allah bulan ini (Mei 2025), tanggal 16 ini juga selesai," ujarnya di lokasi yang sama.
BACA JUGA:Pembelian Jam Tangan Mewah Rp80 Miliar Berujung Gugatan, Kok Bisa?
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- Lokasi, Jam Buka, dan Tiket Masuk Kebun Binatang Bandung Terbaru
- 国外女网友激动哭?#网友看花木兰的反应#
- 香港理工大学艺术研究生申请指南
- Tol Cisumdawu Ruas Cimalaka
- FOTO: Khudi Bari, Rumah Mungil Tahan Banjir di Bangladesh
- FOTO: Melepas Biksu Jalani Thudong ke Borobudur dalam Hening
- Andi Pangerang Ditangkap Polisi Setelah Ancam 'Halalkan Darah Muhammadiyah'
- Kamis Ini, KIB Pertemuan Bahas Capres dan Cawapres
- FOTO: Cerita Salju yang Pergi dari Resor Ski Himalaya
- Ribut dengan Pacar dan Pramugari di Pesawat, Pria Didenda Rp321 Juta
- Kamis Ini, KIB Pertemuan Bahas Capres dan Cawapres
- Lepas Puluhan Ribu Pemudik Gratis Polri, Kapolri Minta Pengemudi Hati
- Sutopo Kristanto Siap Maju sebagai Calon Wakil Ketua Umum PII: Visi dan Misi untuk Indonesia Maju
- 这场活动,你最好带着双面胶参加
- 2,27 Juta Warga Masih Belum Terliterate: Menko AHY Ajak Semua Pihak Perkuat Literasi Informasi
- Penganiayaan Anak Pejabat Polda Sumut Dipicu Masalah Asmara, Soal Perempuan
- 动画出国留学,如何制作一份优秀作品集?
- Hari Kedua Operasi Ketupat 2023, Polri Catat Ada 124 Kecelakaan dan 15 Orang Meninggal
- Bule Polandia Minta Maaf usai Berjemur Pakai Bikini di Kuil Thailand
- 东京工艺大学学费一年多少钱?