Anies Terbitkan Pergub Baru Ganjil
Polda Metro Jaya memastikan sampai saat ini belum akan menerapkan kebijakan lalu lintas ganji-genap (GaGe) untuk kendaraan roda dua atau motor di jalanan Ibu Kota DKI Jakarta.
Pemprov DKI melalui Peraturan Gubernur Nomor 80/2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif, mengeluarkan kebijakan sepeda motor akan terkena kebijakan ganjil-genap.
"Belum diterapkan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (21/8/2020).
Baca Juga: Anies Tetapkan Denda Baru, Warga Tak Pakai Masker Bisa Bangkrut
Baca Juga: 3 Kandidat Terkuat Capres Masa Depan, Gak Ada Prabowo
Sambodo menjelaskan, sampai dengan saat ini, untuk kebijakan ganjil-genap pihaknya masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
"Acuan kami Pergub 88 tahun 2019," singkat Sambodo.
Sekadar diketahui, Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 80/2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Kebijakan roda dua dikenai ganjil-genap terdapat dalam draf Bab III soal pengendalian moda transportasi Pasal 7 ayat (2), yang berbunyi.
"Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian isi Pergub tersebut.
(责任编辑:热点)
- Menelaah Istilah 'Nepo Baby' yang Disematkan pada Gibran Rakabuming
- Diduga Langgar UU Pemilu, Parsindo Laporkan Ketua KPU dan Bawaslu ke DKPP
- Satgas Pangan Polri Cek Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran, Telur Ayam dan Daging Sapi Naik Signifikan
- 7 Rekomendasi Bakso Enak dan Legendaris di Jakarta
- Tanggal 12 November 2024 Ada Apa? Simak Informasinya di Sini
- Intip Oleh
- Gelar Rapat dengan Mentan, Jokowi Minta Revisi Aturan Pupuk Bersubsidi
- Mengenal Diet OMAD: Kelebihan dan Bahaya Makan Sehari Sekali
- London Jadi Kota Termacet di Dunia 2023, Jakarta Urutan Berapa?
- Hukum Sikat Gigi saat Puasa di Bulan Ramadhan, Apakah Bikin Batal?
- Kapolri Angkat Bicara Atas Protes Pencopotan Brigjen Endar Priantoro
- Bukan Bali, Jawa Timur Provinsi Favorit Wisatawan Indonesia pada 2023
- Dua Dosis Vaksin Dengue Bisa Turunkan Risiko Rawat Inap 84 Persen
- Ucapan Selamat Hari Buruh Presiden Jokowi, 'Harus Beri Dampak Positif di Berbagai Aspek!'
- Apakah Hari Pahlawan 10 November 2024 Libur Nasional? Simak Informasinya di Sini
- 4 WNI yang Diduga Jadi Korban TPPO di Myanmar Dibebaskan, Begini Kondisinya Sekarang
- Kapal Pesiar Bawa 10 Turis Asing Terbakar di Raja Ampat
- Orang Tua Mario Dandy Menangis Saat Minta Maaf, Kuasa Hukum: Tak Sebanding yang Dialami David!
- Nawawi Pomolango Pamitan Jelang Sertijab Pimpinan KPK: Mohon Maaf Ya!
- Mengenal Visa On Arrival Indonesia, Apa Syaratnya bagi Turis Asing?