您的当前位置:首页 > 探索 > Kemenhub Sebut 38% Bus Langgar Aturan, Dokumen Palsu hingga Klakson Telolet Dicopot 正文
时间:2025-06-11 04:57:14 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubung quickq电脑版下载教程
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan mencatat sebanyak 13 dari 34 bus yang diperiksa dalam kegiatan inspeksi keselamatan atau rampcheck di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, melakukan pelanggaran.
Pemeriksaan dilakukan selama libur panjang Hari Raya Idul Adha 1446 H, pada 7–8 Juni 2025, sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menekan risiko kecelakaan.
“Jumlah kendaraan yang diperiksa total 34 bus, yang tidak melanggar sebanyak 21 bus atau sekitar 62%, sedangkan yang melanggar ada 13 bus atau 38%. Dari 13 bus yang ditindak ini terdapat 16 pelanggaran,” kata Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat, Rudi Irawan dari keterangannya pada Selasa (10/6/2025).
Dari 13 bus yang ditindak, pelanggaran terbanyak terkait kartu pengawasan (KPS), yakni tujuh kasus atau 44% dari total pelanggaran.
Selain itu, ada pula bus dengan dokumen uji kendaraan (KIR) yang sudah kedaluwarsa, tidak memiliki KIR, bahkan menggunakan dokumen palsu.
“Ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan di antaranya dua bus mempunyai KIR tapi masa berlakunya sudah habis, satu bus tidak punya KIR, dan dua kendaraan mempunyai KIR palsu. Lalu tiga kendaraan mempunyai KPS sudah kedaluwarsa, tujuh kendaraan tidak punya KPS, dan satu bus menggunakan KPS palsu,” jelas Rudi.
Rudi menambahkan, empat dari 13 bus melakukan lebih dari satu pelanggaran.
"Dari 13 unit bus yang ditindak terdapat empat bus yang lebih dari satu jenis pelanggaran dan sembilan bus lainnya melakukan satu jenis pelanggaran," katanya.
Tak hanya masalah dokumen, petugas juga mencopot klakson telolet pada empat bus karena tidak sesuai aturan dan dianggap membahayakan keselamatan serta mengganggu lalu lintas.
Muiz Thohir, Direktur Angkutan Jalan, mengaku menyediakan bus pengganti gratis bagi kendaraan yang tidak laik jalan sebagai bentuk perlindungan kepada penumpang.
"Kami melakukan pengecekan untuk memastikan kelaikan kendaraan bus yang digunakan, dan kami juga siapkan bus pengganti yang laik jalan, bus yang diganti ini karena tidak ada dokumen administrasinya. Penumpang kami pindahkan ke bus pengganti karena kami harus memastikan keselamatan para penumpang agar selamat sampai tujuan," tuturnya.
Dengan adanya antisipasi ini, diharapkan bisa memperkuat budaya keselamatan berkendara dan menjadi peringatan bagi operator angkutan agar menaati aturan.
Kebijakan Bikin Rakyat Susah, PDIP Minta Anies Baswedan Hentikan Langkah2025-06-11 04:48
Alasan Olahraga Pagi Hari Lebih Efektif Menurunkan Berat Badan2025-06-11 04:24
Tak Lagi Bersebrangan, Anies Doakan Syaikhu2025-06-11 04:01
Banyak Tarif Naik Tahun Depan, Liburan ke Paris Jadi Makin Mahal2025-06-11 03:28
KPK Dikabarkan Lakukan OTT, Kasusnya di sini...2025-06-11 03:21
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Makan Bergizi Gratis Bagian dari Pendidikan Karakter, Ini Alasannya2025-06-11 02:59
FOTO: Kudapan Mirip Piza dari Lebanon Jadi Nominasi Warisan UNESCO2025-06-11 02:50
Kemkomdigi dan Kemensesneg Gelar Pertemuan Bahas Asta Cita2025-06-11 02:48
Yusril Ihza Menduga Pengadilan Tinggi Tak Akan Mengabulkan Putusan PN Jakarta Pusat2025-06-11 02:46
Ye Tunjuk Desainer Kontroversial Rusia Jadi Kepala Desain Yeezy2025-06-11 02:31
Satu Dekade Astra Life, Transformasi Sukses dan Portofolio Bisnis yang Kuat2025-06-11 04:48
Berapa Lama Waktu untuk Tumis Sayur agar Nutrisinya Terjaga?2025-06-11 04:22
Cegah TPPO, Menteri Imigrasi: Mutasi Rekening Jadi Syarat Wajib Bagi Warga yang ke Luar Negeri2025-06-11 04:14
7 Rekomendasi Tempat Wisata untuk Anak Libur Sekolah di Bogor2025-06-11 03:53
Ini Alasan Menhub Majukan Cuti Bersama Lebaran 20232025-06-11 03:23
Alexander Marwata Layangkan Gugatan ke MK, KPK: Bukan Atas Nama Lembaga2025-06-11 03:14
Penjualan Mobil di China Meningkat 1 Juta Unit Gara2025-06-11 03:12
Syaikhu Tetap Optimis: Mudah2025-06-11 03:07
Pakar Hukum: Polisi yang Banting Mahasiswa Harus Dipidana2025-06-11 02:46
Kemenperin Tekankan Kemitraan Jadi Kunci Perluas Pasar dan Dongkrak Bisnis IKM2025-06-11 02:12