Polri Sudah Periksa 16 Saksi Pelapor Ahok
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Kombes Pol Rikwanto menyatakan sudah 16 saksi pelapor atas dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diperiksa Bareskrim Mabes Polri.
"Pemeriksaan berkas perkara penistaan agama yang sudah sampai pada tahap penyidikan ini masih dalam proses pengumpulan keterangan saksi yang sudah diperiksa sebelumnya," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Ia mengatakan pihaknya akan terus mempercepat proses penyidikan untuk segera bisa dijadikan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).
"Untuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung, jadi penyidik dikejar waktu untuk selesaikan BAP kepada Kejaksaan Agung," ucap Rikwanto.
Sebelumnya, Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menargetkan kelengkapan berkas perkara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tersangka atas kasus dugaan penistaan agama paling lama 3 pekan.
"Saat ini, fokus penerimaan berkas-berkas saja. Mudah-mudahan bisa secepatnya. Targetnya paling lama 3 minggu," kata Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/11).
Untuk saat ini, kata dia, adalah masa-masa untuk melengkapi berkas antara lain Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang belum dilengkapi.
"Misalnya, dengan pemeriksaan saksi yang belum tuntas dalam format berita acara saksi," tuturnya.
Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait ucapan yang dilontarkan saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Adapun sesuai Peraturan KPU No 9/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, naiknya status Ahok menjadi tersangka tidak membatalkan kepesertaan pasangan calon nomor urut dua tersebut dalam Pilkada DKI 2017.
Pasangan Ahok-Djarot pun mengaku akan tetap melakukan kampanye seperti biasa. (Ant)
(责任编辑:百科)
- Bakal Gelontorkan ₩12,2 Triliun, Korea Selatan Dorong Pengusaha Tenang Hadapi Efek Kebijakan Trump
- Astra Dukung Paviliun dan Perayaan National Day Indonesia di World Expo 2025 Osaka
- Syarat Daftar Pengajar Praktik Guru Penggerak 2025, Lengkap dengan Jadwalnya!
- Gelar Rapat, PKB Bahas Logo untuk Dipakai Muktamar di Bali 24
- ICW: Nggak Mungkin KPK Gak Tahu Keberadaan Harun Masiku
- Saat Putusan MK Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dimentahkan DPR, Kaesang Makin di Atas Angin!
- 平面设计留学作品集,如何制作才能打动考官?
- BPH Migas Ungkap Peran Gas Bumi di Era Transisi Energi, Tingkatkan Perekonomian Indonesia
- Jelang 110 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Minta Tiap Lembaga Wajib Punya Data Cadangan
- Guyuran Apresiasi dan Hadiah yang Diterima Paskibraka usai Bertugas di Upacara HUT ke
- 5 Buah yang Tidak Boleh Dimakan Penderita Batu Ginjal
- PPDS Anestesi di RS Kariadi Dihentikan, Bagaimana Nasib Mahasiswa?
- Jokowi Terima PM Papua Nugini James Marape Jelang 100 Hari Pemerintahannya Berakhir
- Mahasiswa Undip Terjun ke Desa, Peternak dan Petani Dilatih Manajemen Keuangan Hingga Bisnis
- Panduan Mudah Naik Transportasi Umum ke Konser Coldplay di GBK
- Tak Cuma Kejar Laba, Sun Life Tekankan Komitmen Kesehatan Generasi Bangsa
- BPH Migas Ungkap Peran Gas Bumi di Era Transisi Energi, Tingkatkan Perekonomian Indonesia
- Survei: 13 Profesi yang Disebut Rentan Selingkuh
- 7 Alasan Penis Terasa Sakit Usai Bercinta
- Intip Daftar Formasi CPNS 2024 Instansi Daerah dan Pusat Terbaru, Cek di Sini!