您的当前位置:首页 > 探索 > Menkeu Masih Pelajari Soal Putusan MK yang Wajibkan Pemerintah Gratiskan Biaya SD 正文
时间:2025-06-11 20:57:08 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan mempelajari bersama dengan quickq充值入口
JAKARTA,quickq充值入口 DISWAY.ID- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan mempelajari bersama dengan Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti terkait putusan MK yang mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan SD-SMP Negeri dan Swasta.
“Kita mempelajari keputusan tersebut, pak Mendikdasmen juga sudah buat rapat saya juga akan pelajari dulu ya,” kata Sri Mulyani ditemui di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Senin, 2 Juni 2025.
BACA JUGA:Jaga Pasokan Bahan Baku, Bapanas Dorong Distribusi Jagung
BACA JUGA:Semangat Pancasila Warnai HUT ke-26 PNM: Komitmen untuk Terus Tumbuh Peduli Menginspirasi
Meski demikian, ia belum bisa menjabarkan untuk anggaran sekolah gratis tersebut.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
MK memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
BACA JUGA:Yah.. Pemerintah Batal Berikan Diskon Listrik ke Masyarakat, Ini Alasannya
BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Penyaluran Bansos Triwulan II Gunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan, Selasa, 27 Mei 2025.
Sindiran Menohok Aktivis Antikorupsi Terkait Pemecatan 57 Pegawai KPK Ini Bikin Geleng Kepala2025-06-11 20:16
Buat Besok, 4 Tempat Wisata Ini Ngasih Promo HUT Jakarta2025-06-11 20:09
INFOGRAFIS: Frugal Living, Gaya Hidup Mewah yang Bikin Cepat Kaya2025-06-11 20:08
Hotman Paris Masuk Tim Lawyer Prabowo2025-06-11 20:04
Fakta Pembunuhan Berantai di Bekasi dan Cianjur Dibeberkan Kepolisian, Racun Jadi Andalan Tersangka2025-06-11 19:59
Kapan Waktu yang Tepat untuk Olahraga Jalan Kaki?2025-06-11 19:08
FOTO: Tergoda Layung Senja di Pantai Kelapa Lima Kupang2025-06-11 19:00
Singapura Akan Atur Jumlah Kucing Peliharaan dan Wajib Pakai Microchip2025-06-11 18:20
Firli Tak Langsung Tindaklanjuti Kemauan Jokowi, Berani Menolak?2025-06-11 18:18
TBS Energi Bukukan EBITDA USD 15,8 Juta di Kuartal I2025-06-11 18:17
Geramnya Bima Arya ke Pembunuh Pelajar SMA Bogor: Mau Dihukum Mati?2025-06-11 20:56
NYALANG: Menggapai Langit Biru2025-06-11 20:28
Viral Gejala Ensefalitis Dikira Gangguan Mental, Ini Kata Dokter2025-06-11 20:13
Presdir Suzuki Bilang Pengerjaan Fronx Satu Shift dengan Ertiga dan XL7 di Pabrik Cikarang2025-06-11 20:10
Pejabat Korupsi di Tengah Pandemi, ICW Geleng2025-06-11 19:50
'Jiwa Ketok', Kala Lukisan S. Sudjojono Menjelma Kemeja dan Kebaya2025-06-11 19:39
Polemik Penggelembungan Suara PSI Tak Berujung, KPU Salahkan Teknologi OCR di Sirekap2025-06-11 19:34
TBS Energi Bukukan EBITDA USD 15,8 Juta di Kuartal I2025-06-11 18:52
Pesawat Susi Air Terbakar di Papua!2025-06-11 18:41
Donasi untuk Guru Ngaji yang Rawat Anak Disabilitas via Berbuatbaik2025-06-11 18:24