Respons Kejagung Terhadap Vonis Bharada E

JAKARTA,quickq download DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan majelis hakim terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J.
“Menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu, 15 Februari 2023.
BACA JUGA:Ini Alasan Kejagung Periksa Menkominfo, Desas-desus Dugaan Korupsi Makin 'Panas'
Lebih lanjut, ia mengatakan Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut.
“Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” jelas Ketut.
BACA JUGA:Usai Diperksa Kejagung, Menkominfo Harapkan Kasus Proyek Bakti Cepat Selesai
“Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," lanjutnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun Penjara.
BACA JUGA:Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo Rp 10 Triliun, Kejagung Akan Periksa Johnny G Plate ?
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
相关文章
Dorong Wisata Domestik, AirAsia Beri Diskon PPN 6% Selama Libur Sekolah
Warta Ekonomi, Jakarta - Maskapai Indonesia AirAsia memberikan diskon tarif tiket pesawat dengan ske2025-06-13Jangan Katakan 5 Hal Ini pada Anak Jika Ingin Mereka Sukses
Daftar Isi Kalimat yang tidak boleh dikatakan pada anak2025-06-13Profil Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono yang Helikopternya Mendarat Darurat di Hutan
JAKARTA, DISWAY.ID- Helikopter Polri yang ditumpangi oleh oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Harton2025-06-13Jaksa Agung Penuhi Permintaan KPK: Baru Bisa Kirim 25 Jaksa
Warta Ekonomi, Jakarta - Jaksa Agung, M Prasetyo, mengatakan pihaknya telah mengirimkan tambahan jak2025-06-13Briptu FN Jadi Tersangka Usai Bakar Suaminya di Aspol Mojokerto
JAKARTA, DISWAY.ID--Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan Briptu FN sebagaitersangka kasus pembakaran2025-06-13DPRD DKI Ingatkan Anies: APBD Harus Prioritas ke...
Warta Ekonomi - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, terus mengawal anggaran APBD. Saat ini2025-06-13
最新评论