Begini Kegembiraan Warga Pakuhaji Pantura Tangerang
Warga Pakuhaji Wilayah Pantura Tangerang mengapreasi pandangan hakim yang menolak praperadilan dari pemohon.
"Saya merasa gembira, hukum berpihak pada masyarakat kecil. Kepada majelis hakim saya juga berterima kasih dan kami mengapreasiasi pihak kepolisian yang sudah berani membongkar dugaan kebusukan administrasi usaha tersangka Jimmy Lie," kata Daim, warga Pakuhaji.
Usai putusan tersebut, menurut Daim, kepolisian harus menyikapi dugaan manipulasi perpajakan dan perizinan perusahaannya.
"Apakah itu benar atau tidak. Itu perlu ditelusuri oleh pihak kepolisian," pungkasnya.
Pihaknya pun akan mengaku akan terus mengawal kasus Jimmy Lie hingga tuntas.
"Kami warga Pakuhaji akan tetap mengawal kasus Jimmy Lie sampai tuntas dan berharap dihukum seberat-berarnya," ujarnya.
Sebelumnya, Sidang Praperadilan tersangka Jimmy Lie kasus penggunaan NIK orang lain ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (30/6/2022).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Tunggal Rustiyono di ruang sidang 1 ini usai membacakan putusan yang didengar para pihak yakni pihak pemohon Jimmy Lie dan pihak termohon Penyidik Krimum Polres Metro Tangerang Kota langsung mengetuk palu menyatakan menolak seluruhnya tuntutan praperadilan pemohon.
"Satu menolak praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," papar Hakim Rustiyono saat membacakan amar putusan diakhiri ketukan palu.
Rustiyono memamparkan bahwa rangkaian proses penyidikan hingga penahanan oleh termohon sudah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku yakni KUHAP, Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana serta putusan hukum Mahkamah Konstitusi Nomor 021/PUU-XII/2014. Sehingga dapat melanjutkan perkara tersebut.
Kemudian dikatakan Hakim, tersangka Jimmy Lie tepat di sangkakan Pasal 263 Ayat 2 dan Pasal 266 Ayat 2 lantaran merupakan delik biasa yang siapapun berhak membuat laporan apabila ada bukti dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akte autentik.
"Pendapat hakim, termohon sudah dapat membuktikan rangkaian proses penyelidikan, sah menurut hukum," ujar Rustiyono.
ANT
(责任编辑:时尚)
- 7 Cara Menyiasati Tempias Air Hujan, Cegah Banjir Lokal di Dalam Rumah
- Laporan Keuangan Xiaomi: Tanggung Kerugian Rp14 Juta Per Satu Unit Mobil
- Jampidsus Febrie Tak Gentar Seret Jenderal Purnawirawan Polri Sebagai Tersangka di Kasus PT Timah
- Cara Nikmati Hari Libur Tanpa Cemas Jelang Senin, Bye
- Tiga Resep Sayuran Hijau, Bisa untuk Menurunkan Berat Badan
- Pangkalan LPG 3 Kg Go Digital Mulai 1 Juni, Pertamina Siap 100%
- Wong Mojokerto Deklarasi Lawan Dinasti Politik dan Korupsi
- FOTO: Uji Nyali Naik Ayunan Tertinggi di Eropa
- FOTO: Wajah
- Pangkalan LPG 3 Kg Go Digital Mulai 1 Juni, Pertamina Siap 100%
- Memahami Yen Jepang Bisa Jadi Kunci Sukses Trading Forex
- Ganjar Berkomitmen Mengembalikan Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum
- 7 Barang yang Tak Boleh Disimpan di Atas Kulkas
- Waspada Kecubung Bisa Sebabkan Kematian, Ini Penjelasan Ahli
- Hasto Kristiyanto Ngadu ke Dewas KPK, Minta Pemeriksaan Sebagai Tersangka Ditunda, Alibi Apa Lagi?
- Kejagung Segera Tahan Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie
- Datangi Istana, Grace Natalie Akui Diberi Tugas oleh Presiden Jokowi
- Tren Sekolah Sejak Anak Usia Dua Tahun, Perlu Enggak Sih?
- FOTO: Ratusan Ribu Umat Rayakan Pesta Black Nazarene di Filipina
- Kenapa Anak Sering Cemburu saat Melihat Orang Tua Bermesraan?