Dalami Dugaan Korupsi Wali Kota Semarang, KPK Periksa Eks Anggota DPRD Kota Semarang
JAKARTA,quickq是啥 DISWAY.ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa mantan Anggota DPRD Kota Semarang, Hermawan Sulis Susnarko.
Ia diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023 -2024.
Tak hanya itu, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya yaitu Kepala Dinas Dukcapil Kota Semarang Yudi Hardianto Wibowo dan Camat Pedurungan Eko Yuniarto.
BACA JUGA:Waka DPR RI Yakin Prabowo Tak Akan Susahkan Rakyat soal Rencana Kenaikan PPN 12%
BACA JUGA:Jawaban Soal Bagaimana Perasaan Anda Setelah Mengetahui Prinsip dan Karakteristik Kurikulum Merdeka?
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemeriksaaan ini dilakukan pada Selasa, 19 November 2024 di Polrestabes Semarang.
"Saksi-saksi hadir di dalami terkait proses pembagian proyek Penunjukan Langsung (PL) di Pemkot Semarang dan pemberian Pemberian lain kepada tersangka I dan AB," ujar Tessa pada Rabu, 20 November 2024.
Pada Rabu, 23 Oktober 2024, KPK telah memeriksa tujuh saksi di Polrestabes Semarang.
Tujuh saksi tersebut adalah Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Semarang, Mohamad Irwansyah; Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Sisdukcapil Kota Semarang, Endang Sri Rejeki.
BACA JUGA:Update Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi, Total Seret 23 Tersangka
BACA JUGA:Perkuat GCG, Pelindo Kolaborasi dengan Jamdatun
Kemudian, ada Mantan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Satrio Imam Poetranto; Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa AP; Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Semarang, dan Direktur Utama CV Dua Putra sekaligus Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang, Siswoyo.
Ketujuh saksi tersebut didalami soal proses pengesahan SK Upah pungut, Proyek-proyek yang didapay tersangka dari pihak swasta, dan pengumpulan fee di muka terkait pekerjaan penunjukan langsung (PL) di Kecamatan.
Sebelumnya, KPK telah memanggil eks Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman pada Kamis, 26 September 2024.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- Beasiswa Bank Indonesia 2025: Cek Syarat, Kriteria, dan Cara Pendaftaran
- Belasan Ribu Pengguna Narkoba Ditangkap oleh Satgas P3GN Polri Sepanjang 2023
- RUU SDA Perlu Dibuat Lebih Matang Lagi
- Ajukan Jaminan Utang Fiktif, Dirut hingga Manajer Keuangan Digelandang Polisi
- Penumpang Dibiarkan Makan di Landasan, Maskapai India Didenda Rp2,2 M
- Pernyataan Taman Safari soal Pengakuan Pemain Sirkus OCI yang Disiksa
- Netizen: 'Korupsi Mudik Gratis Ala Gabener', Ini Jawaban Anak Buah Anies
- Octa: Strategi Kecepatan dan Efektivitas untuk Tumbuhkan Kepercayaan
- 5 Keuntungan Menjadi Affiliator, Tak Sekedar Dapat Cuan
- Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Ditkrimsus Tanggapi Seperti Ini
- NYALANG: Kenangan Dingin nan Membeku
- Merdeka Sejak 1978, Tuvalu Kini Akhirnya Punya ATM Pertama
- Menelaah Istilah 'Nepo Baby' yang Disematkan pada Gibran Rakabuming
- 171 Orang Tewas dalam 5 Hari Festival Songkran di Thailand
- 5 Kebiasaan untuk Mempertajam Daya Ingat
- Merdeka Sejak 1978, Tuvalu Kini Akhirnya Punya ATM Pertama
- 7 Gejala Diabetes di Pagi Hari Ini Sering Tak Disadari
- Rizal Ramli Akan Dimakamkan di TPU Jeruk Purut
- Tak Lagi Bersebrangan, Anies Doakan Syaikhu
- Tren Ice Bucket Challenge Viral Lagi, Kali Ini Buat Kesehatan Mental