Heboh Gratis Ongkir Dibatasi, Ini Kata Komdigi!
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial menuai sorotan publik usai dianggap membatasi promosi gratis ongkos kirim (ongkir) dalam transaksi belanja daring.
Menanggapi hal itu, Kementerian Komdigi melalui Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa aturan tersebut tidak menyasar promosi free ongkiryang diberikan oleh e-commerce.
“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” jelas Edwin dalam keterangan resmi, Senin (19/5/2025).
Baca Juga: Tak Batasi Promosi Gratis Ongkir E-Commerce, Pemerintah Hanya Atur Perang Harga
Edwin menyebutkan bahwa regulasi ini ditujukan untuk mengatur potongan ongkir yang nilainya berada di bawah struktur biaya operasional perusahaan kurir. Komponen yang dimaksud meliputi tenaga kerja, angkutan, penyortiran, hingga layanan penunjang lainnya.
"Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama," tegas Edwin.
Ia menambahkan, promosi ongkir yang disubsidi oleh platform e-commercetetap diperbolehkan dan tidak diatur dalam beleid tersebut. “Kalau e-commercememberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” katanya.
Baca Juga: Kominfo Atur Batas Promo Gratis Ongkir, Maksimal Tiga Hari per Bulan!
Regulasi ini, menurut Edwin, dirancang untuk menciptakan ekosistem logistik yang sehat dan berkelanjutan. Fokus utamanya adalah menjaga kelangsungan usaha jasa pengiriman serta memastikan para pekerja logistik mendapatkan penghidupan yang layak.
“Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” tuturnya.
Ia juga menekankan bahwa peraturan ini disusun melalui proses konsultasi bersama pelaku industri kurir, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menjamin kebijakan yang adil dan berimbang.
(责任编辑:休闲)
- Perhatikan 4 Hal Penting Ini saat Mencoba Tester Makeup di Mal
- Disukai Banyak Orang, Bagaimana Asal
- Heboh Daftar Makeup Mengandung Karsinogen, Ini Kata BPOM
- FOTO: Merayakan Yoga di Tengah Bisingnya New York
- FOTO: Koleksi Baru Dior Men Terinspirasi dari Pebalet Nureyef
- Pemulihan Anak Korban Kekerasan Seksual, Apa yang Paling Dibutuhkan?
- VIDEO: Melihat Al Safwah Tower, Pusat Oleh
- Ridwan Kamil dan Ahmad Sahroni Unjuk Gigi untuk Kursi DKI 1, Begini Kata Pengamat
- Cara Cek NIK KTP Penerima Saldo Dana Bansos PKH 2025 Tahap I, Cair Tiap 3 Bulan
- Hari Yoga Internasional, Pahami Manfaatnya untuk Fisik dan Mental
- Tak Cuma pada Anak, Fatherless Juga Berdampak pada Istri
- Alhamdulilah, Dua Jalur Kereta KRL Sudah Kembali Normal
- 7 Cara Asah Otak Agar Ingatan Makin Tajam dan Cerdas
- Alasan Strategis Pentingnya Penggunaan Teknologi AI dalam Perpajakan
- Berapa Kali Sebaiknya Celana Dalam Diganti?
- Disukai Banyak Orang, Bagaimana Asal
- Gagal Lolos Program Prakerja Gelombang 63, Apa Penyebabnya?
- Hari Yoga Internasional, Pahami Manfaatnya untuk Fisik dan Mental
- Masak Cumi Berapa Menit agar Tidak Alot?
- DSNG Siapkan Capex Rp800 Miliar untuk Perkuat Perkebunan dan Energi Terbarukan