Kapan IKN Mulai Aktif Jadi Ibu Kota? Ini Penjelasan Wamendagri
JAKARTA,quickq.io怎么打开 DISWAY.ID -Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan pemerintah akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) apabila fasilitas gedung untuk tiga lembaga kekuasaan atau trias politika sudah lengkap.
Adapun tiga lembaga kekuasaan yang dimaksud yakni yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
“Presiden menekankan bahwa ibu kota itu akan berfungsi aktif apabila trias politika yang sudah lengkap, jadi tidak hanya kantor presiden tapi juga ada eksekutif dan yudikatif,” kata Bima kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 Desember 2024.
BACA JUGA:Siaga Banjir, Menko PMK Pratikno Minta Sejumlah Wilayah Indonesia Modifikasi Cuaca
Mantan Walikota Bogor ini mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu keputusan presiden (Keppres). Saat ini, kata Bima, meski revisi UU DKJ sudah disahkan, perubahan itu hanya pada nomenklatur.
"Sekarang kan masih nomenklaturnya saja dari DKI menjadi DKJ, tapi untuk perpindahan dan lain-lain kita tentu kita masih tunggu," jelasnya.
BACA JUGA:Soal ASN Pindah ke IKN, Menpan RB: Tunggu Arahan Presiden Prabowo
Menurutnya, saat ini kegiatan politik pemerintahan masih ada di Jakarta.
“Ketika dilantik nanti Gubernur Jakarta itu nomenklaturnya sudah DKJ begitu, ya intinya nomenklatur DKI dan DKJ saja. Realitasnya kegiatan politik pemerintahan semuanya di Jakarta,” sambung dia.
Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui kapan Keppres pemindahan IKN akan diterbitkan, Bima Arya belum bisa memastikannya.
BACA JUGA:ETF Bitcoin Jadi Indikator Naiknya Minat Investasi Kripto
Menurutnya, Keppres akan terbit jika sarana dan prasarana di IKN sudah rampung.
"Belum tahu, belum bisa dipastikan, yang pasti harus itu (pembangunan) selesai dulu ya," tutup Bima Arya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto meneken Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usai perhelatan Pilkada 2024 pada 30 November 2024.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- Anggaran Dipangkas 54%, KY Tak Bisa Penuhi Permintaan MA Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2025
- 7 Cara Meredakan Sakit Kepala, Ampuh Meski Tanpa Obat
- Kasus Lama Dikorek
- Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Penipuan Modus Undangan Pernikahan
- Besaran Saldo Dana Bansos KIP Kuliah 2025 yang Masuk Rekening, Ada Syarat Penghasilan Orangtua
- Kemenpar Berkomitmen Dorong Pertumbuhan Wisatawan
- Nenek 60 Tahun Tewas Terjatuh Saat Naik Bungee Jumping
- Eks Kabareskrim Susno Duadji Caleg PKB dari Dapil 2 Sumatera Selatan
- 3 Resep Nasi Goreng Pedas Rumahan dengan dan tanpa Bumbu Ulek
- Eks Kabareskrim Susno Duadji Caleg PKB dari Dapil 2 Sumatera Selatan
- 7 Cara Meredakan Sakit Kepala, Ampuh Meski Tanpa Obat
- Kenapa Ziarah Kubur Selalu Ada Ritual Tabur Bunga?
- Catat! KIP Kuliah 2025 Tidak Kena Efisiensi Anggaran, Beasiswa Tetap Lanjut!
- Nenek 60 Tahun Tewas Terjatuh Saat Naik Bungee Jumping
- Bule Polandia Minta Maaf usai Berjemur Pakai Bikini di Kuil Thailand
- Polri Terus Kuatkan Sistem ETLE, 34 Polda dan 119 Polres Sudah Pakai
- Syarat dan Cara Bikin Visa Korea, Segini Biayanya
- FEO Tinjau Persiapan Sirkuit Formula E 2023 di Ancol
- Procter & Gamble Akan PHK 7.000 Karyawan, Tarif Trump dan Konsumen Takut Inflasi Jadi Pemicu
- Miris Lihat Kasus Bahar, Refly Harun: Bantah Pendapat dengan Pendapat, Bukan dengan Kriminalisasi!