KPU RI Akan Sosialisasikan Putusan MK dan Menyesuaikan Regulasi Pilkada 2024

JAKARTA,quickq老版本下载 DISWAY.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas perolehan suara partai politik untuk mengusung kandidat di Pilkada.
Menurut KPU, putusan MK tersebut akan dipelajari dulu untuk diputuskan apakah akan berlaku untuk Pilkada 2024.
BACA JUGA:Jokowi Minta KPU dan KPPS Persiapkan Pilkada 2024 dengan Baik
BACA JUGA:Kaesang Batal Maju Pilkada Usai Putusan MK, Hasto PDIP: Itu Bagian dari Keadilan
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan bahwa kedudukan putusan MK segera berlaku tanpa mengubah UU.
"Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan MK tersebut, lebih komprehensif lagi, untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional pascaputusan MK," katanya kepada wartawan, Selasa, 20 Agustus 2024.
Afifuddin menambahkan bahwa KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait putusan tersebut dan segera bersurat resmi ke Komisi II DPR.
BACA JUGA:Begini Respons Golkar Soal Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Mendadak Banget!
KPU juga akan menyosialisasikan putusan ini kepada partai politik dan mengambil langkah-langkah lain yang diperlukan, termasuk perubahan PKPU 8/2024 sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
"Artinya, KPU sebagaimana yang sudah-sudah, akan melakukan langkah-langkah yang seharusnya kami lakukan, konsultasi, membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji putusan MK yang memang dibacakan beberapa hari menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah akan segera dimulai," Jelas Afifuddin.
相关文章
Cetak Rekor, Kontainer yang Diangkut Kereta Api Tembus 239.346 Ton di Mei 2025
Warta Ekonomi, Jakarta - KAI Logistik mencatatkan rekor kinerja kereta api kontainer yang mempertega2025-06-13Pertamina Mulai Terapkan Pembelian Solar Subsidi Pakai QR Code
JAKART, DISWAY.ID--PT Pertamina memberlakukan transaksi penuh dengan penerapan QR Code untuk pembeli2025-06-13Olahan Durian Unik dan Aneh Tapi Enak, Ada Dari Indonesia
Daftar Isi 1. Tempoyak2025-06-13Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Siap Digelar 6 Juni di PN Jaksel
JAKARTA, DISWAY.ID--Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah menerima pelimpahan berkas2025-06-13Hadapi Ekonomi Global yang Tak Menentu, Digitalisasi Jadi Jurus Andalan Pelaku Usaha
Warta Ekonomi, Bandung - Dunia usaha Indonesia tengah berada dalam pusaran tantangan besar. Ketidakp2025-06-13Polisi Ungkap Alasan Menunda Deportasi WNA Kanada yang Jadi Buronan Interpol
JAKARTA, DISWAY.ID--Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menunda proses deportasi terha2025-06-13
最新评论