10 Pungutan Baru yang Berpotensi Berlaku Mulai 2025, Ini Daftarnya
JAKARTA,quickq ios怎么下载 DISWAY.ID -Pemerintah sepertinya akan mulai membuat kebijakan untuk meningkatkan sejumlah pungutan mulai 2025 mendatang.
Beberapa pungutan yang angka pembayarannya naik yakni ada pajak pertambahan nilai (PPN) naik ke 12 persen, iuran BPJS Kesehatan, hingga iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Khawatirnya dengan adanya kenaikan sejumlah pungutan itu adalah jumlah golongan kelas menengah di Indonesia Dapat terus berkurang.
Penelusuran lima tahun belakangan dari Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa jumlah golongan kelas menengah di Indonesia berkurang 9,48 juta orang.
BACA JUGA:Rencana Iuran BPJS Kesehatan Naik, Harus Menunjang Peningkatan Layanan
Statusnya turun, dari kelas menengah menjadi golongan menuju kelas menengah.
Inilah 10 pungutan yang berpotensi naik atau baru diterapkan mulai 2025 mendatang.
1.PPN 12 persen
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, dengan tegas memastikan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen akan tetap diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2025. Keputusan ini sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menetapkan bahwa tarif PPN 12 persen akan mulai berlaku paling lambat pada tanggal tersebut.
2. Iuran Tapera
Di sisi lain, iuran Tapera diprediksi akan mengalami kenaikan seiring dengan diberlakukannya Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada tahun depan. Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, Tapera adalah program penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara berkala dalam jangka waktu tertentu untuk tujuan pembiayaan perumahan, dan akan dikembalikan bersama dengan hasil investasinya setelah masa kepesertaan berakhir.
BACA JUGA:Hasbullah Thabrany Ungkap Tantangan Transformasi Sistem Kesehatan, Naikkan Iuran JKN Perlu Kemauan Politik
3. Iuran BPJS Kesehatan
Selain itu, iuran BPJS Kesehatan direncanakan akan mengalami kenaikan pada tahun depan karena proyeksi defisit dana jaminan sosial (DJS) kesehatan di tahun 2025. Menurut Anggota Dewan Jaminan Sosial (DJSN), Muttaqien, diperkirakan bahwa pada bulan Agustus atau September 2025, BPJS Kesehatan akan mengalami defisit dana sekitar Rp11 triliun. Hal ini menunjukkan pentingnya perencanaan keuangan yang matang untuk memastikan ketersediaan dana jaminan kesehatan bagi masyarakat.
4. Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Di sisi pendidikan, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya kenaikan biaya pendidikan termasuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tahun ajaran baru 2024/2025. Hal ini menunjukkan bahwa tantangan finansial di sektor pendidikan juga perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat.
5. Harga jual eceran rokok
Terakhir, terkait dengan harga jual eceran rokok, pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Namun, pemerintah akan menetapkan penyesuaian harga jual eceran (HJE) rokok untuk tahun 2025 guna mengendalikan konsumsi tembakau, terutama di kalangan remaja dan kelompok rentan. Hal ini dilakukan untuk mengatasi fenomena downtrading, dimana konsumen cenderung beralih ke rokok dengan harga yang lebih murah.
6. Asuransi wajib kendaraan
Pemerintah berencana menerapkan program asuransi wajib kendaraan atau third party liability (TPL) bagi para pemilik kendaraan mulai tahun depan. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, program ini masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah sebagai payung hukum pelaksanaannya, termasuk ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
7. PPh UMKM
- 1
- 2
- »
下一篇:Metrodata Jalin Kemitraan Strategis dengan Workday untuk Transformasi Bisnis Digital di Indonesia
相关文章:
- Bertekad Capai Swasembada Pangan, Kemenkop Akan Perkuat Posisi Koperasi
- Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Ternyata Tom Lembong Sudah Diperiksa Tiga Kali oleh Kejagung
- FOTO: Menjelajahi Kota Yunani Kuno di Turki Saat Malam Hari
- Thailand Kembali Berencana Pungut Pajak Turis, Besarannya Rp121 Ribu
- Papa Novanto Segera Huni Lapas Sukamiskin
- DPR Kritisi Rencana Pemerintah Impor Beras hingga Mencapai 1 Juta Ton
- Gubernur Lemhannas RI Tekankan Nilai
- Saksi Fakta Ahok Dinilai Tidak Independen dalam Kesaksian
- Regulasi Turunan UU Perlindungan TKI Perlu Segera Dibuat
- Gubernur Lemhannas RI Tekankan Nilai
相关推荐:
- Dukung Perjalanan Nataru, Serambi MyPertamina hadir di Rest Area Tol, Pelabuhan hingga Bandara
- 5 Makanan Ini Bisa Menurunkan Daya Ingat, Hindari Biar Tak Cepat Pikun
- Sindir Impor BBM dari Singapura, Bahlil: Lucu, Kita Impor dari Negara yang Tak Punya Minyak
- 6 Kebiasaan Warga Jepang agar Panjang Umur, Makan Jangan Kekenyangan
- Agung Laksono Tak Masalah Dilaporkan JK Terkait Kisruh PMI: Bukan Perkara Kriminal
- DPR Kritisi Rencana Pemerintah Impor Beras hingga Mencapai 1 Juta Ton
- VIDEO: Festival La Merce Terangi Langit Malam Barcelona
- Tips Pilot untuk Penumpang Takut Naik Pesawat: Pilih Penerbangan Pagi
- Intel Umumkan PHK Massal Mulai Juli! CEO Baru Siap 'Bersih
- 5 Menu Sarapan Terburuk, Wajib Dihindari untuk Usir Perut Buncit
- Breaking News! Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden
- Tarif Tol Tak Ada Diskon Jelang Nataru 2024/2025, Begini Dalil Jasa Marga
- Batas Waktu dan Tutorial Isi PDSS untuk SNBP di SNPMB 2025, Simak Caranya
- DPR Masih Ributkan Definisi 'Terorisme'
- Mary Jane Dititip ke Lapas Pondok Bambu dari Jogja Sebelum Dipulangkan ke FIlipina
- Viral Menteri Satryo Dituding Suka Tampar Pegawai, Ini Jawaban Kemendiktisaintek
- Presiden Prabowo Bertolak ke Singapura untuk Kunjungan Kenegaraan
- DPR Masih Ributkan Definisi 'Terorisme'
- Simbol Baru Status Finansial, Bitcoin Sudah Tak Lagi Sekedar Investasi
- PNM dan MES Dukung UMKM Lewat Pelatihan Sertifikasi Halal untuk Nasabah