Apa Itu Uji Kir Kendaraan? Simak Pengertian, Syarat, hingga Cara Perpanjang Masa Berlaku
JAKARTA,quickq电脑版下载教程 DISWAY.ID -Uji KIR merupakan hal yang perlu dilakukan sebelum melakukan perjalanan bagi setiap kendaraan, salah satunya bus.
Masyarakat saat ini tengah menyoroti peristiwa kecelakaan maut bus yang membawa rombongan SMK Kencana Lingga Depok di Subang, Jawa Barat pada Sabtu, 11 Mei 2024.
Kecelakaan yang terjadi pada bus Trans Putera Fajar saat melewati jalan menurun di Kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat terbukti menyalahi aturan.
BACA JUGA:Mengenal Blackspot, Sebutan Lokasi Kecelakaan Bus Rombongan SMK di Subang
BACA JUGA:Identitas 11 Korban Tewas Laka SMK Lingga Kencana, Kasusnya Ditangani Polres Subang
Menurut Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, bus merek Hino bernomor polisi AD 7524 OG tidak terdaftar atau tidak memiliki izin angkutan dan Kendaraan Bermotor yang Layak Jalan (KIR) sudah berakhir pada tahun 2023.
Padahal, uji KIR termasuk penting dilakukan yang tujuannya untuk keselamatan dan kenyamanan saat perjalanan.
Lantas, apa itu uji KIR? Apa saja syarat hingga cara memperpanjang masa berlakunya? Simak informasi yang telah dirangkum disway.id.
Apa Itu Uji KIR?
Dilansir dari laman resmi Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan, KIR merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda kendaraan layak untuk digunakan secara teknis di jalan raya.
BACA JUGA:Sosok Suprayogi Guru SMK Lingga Kencana Depok yang Tewas di Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Dikenal Pendidik dan Sabar
BACA JUGA:Keluarga Korban Kecelakaan Subang Sebut Kondisi Bus Sudah Tua dan Tak Terawat
Khususnya, bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.
Secara umum, kendaraan yang memiliki pelat kuning wajib untuk melakukan pendaftaran uji KIR.
- 1
- 2
- 3
- »
(责任编辑:热点)
- FOTO: Khudi Bari, Rumah Mungil Tahan Banjir di Bangladesh
- FOTO: Intip Gaya Rambut Nyentrik Muda
- Pendaftaran Gratis Akpol dan Bintara serta Bintara Dibuka Polri: No Calo
- Depok Minta ke Gubernur Jabar Perpanjang PSBB hingga 4 Juni
- 5 Destinasi Wisata di Sumba Wajib Dikunjungi Sekali Seumur Hidup
- Indonesia Peringkat ke
- Berjalan Kaki atau Naik Tangga, Mana yang Lebih Baik buat Turunkan BB?
- 10 Bandara Paling Berkembang Pesat di Asia Tenggara, Ada 2 Punya RI
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Pastikan Pembelajaran Ramadan Mencakup untuk Siswa non
- Menhub Batasi Truk Tronton Selama Mudik Lebaran 2023
- Prabowo Subianto Akan Beberkan Hasil Pertemuannya dengan Tiga Partai Politik
- 7 Kepribadian Orang yang Sering Cuma Baca Chat WA Tanpa Dibalas
- Puasa Ramadhan 2025 Berapa Hari Lagi? Simak Informasinya
- Berani Palsukan SIKM? Ini Nih Ancamannya...
- FOTO: Heboh Hari 'Tanpa Celana' di London
- Wall Street Menguat Tipis, Pasar Nantikan Data Tenaga Kerja AS
- Gerindra Desak Anies Segera Akhiri...
- Ketum Partai Berkarya Optimis Gugatannya Dikabulkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat
- Catat! KIP Kuliah 2025 Tidak Kena Efisiensi Anggaran, Beasiswa Tetap Lanjut!
- Depok Minta ke Gubernur Jabar Perpanjang PSBB hingga 4 Juni