Tamzil, Residivis Koruptor Kambuhan Diperpanjang Masa Penahanannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan residivis koruptor kambuhan yang juga Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil (MTZ) bersama dua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus Tahun 2019.
Baca Juga: Berkaca dari Kasus Petinggi Kudus, KPK: Parpol Jangan Usung Mantan Koruptor!
"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan untuk tiga orang tersangka tindak pidana korupsi terkait dengan pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus. Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai 16 Agustus sampai 24 September 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Dua tersangka lain yang diperpanjang penahanannya, yaitu Agus Soeranto (ATO) yang merupakan Staf Khusus Bupati Kudus dan Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (ASN).
Ketiga tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Sabtu (27/7).
Kasus tersebut diawali dengan pembicaraan Muhammad Tamzil yang meminta kepada Agus Soeranto untuk mencarikan uang sebesar Rp250 juta untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya.
Adapun uang Rp250 juta untuk keperluan pembayaran mobil Nissan Terrano milik Muhammad Tamzil. Namun, Tamzil mengaku tidak memerintahkan Agus untuk mencarikan uang tersebut.
Untuk diketahui, Muhammad Tamzil dan Agus Soeranto sebelumnya pernah bekerja bersama di Pemprov Jateng.
Saat menjabat Bupati Kudus periode 2003 s.d. 2008, Muhammad Tamzil terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus pada tahun anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.
Saat itu, Muhammad Tamzil divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Muhammad Tamzil dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang pada bulan Desember 2015.
Pada saat Muhammad Tamzil menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, dia kembali bertemu dengan Agus Soeranto yang juga sedang menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda.
Setelah bebas, Muhammad Tamzil berlaga di Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan Bupati Kudus. Saat dilantik menjadi Bupati, Muhammad Tamzil mengangkat Agus Soeranto sebagai staf khusus Bupati Kudus.
相关文章
Jokowi Berikan Gelar Kehormatan untuk Surya Paloh, Luhut, Airlangga, hingga Prabowo
JAKARTA, DISWAY.ID--Presiden Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan kepada 64 tokoh yang dinilai be2025-06-13- 高考结束了,可是有很多学生还没有松懈下来,都在焦急的等着高考成绩的公布。那么,高考后只能留在国内吗?当然不是。高考之后,也有很多艺术类的学生都选择了出国留学,而新加坡的艺术专业也是很多学生的选择。那么2025-06-13
Kecelakaan Maut Tol Cipularang KM 80 Dipicu Kelelahan, Korban Luka Masih Dirawat di Radjak Hospital
JAKARTA, DISWAY.ID- Penyebab kecelakaan di Tol Cipularang pada 26 Desember 2024 terkuak, yaitu dipic2025-06-13Anies Sebut PSBB Jakarta Episode Tiga Jadi yang Terakhir, Corona Segera Tamat?
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur Anies Baswedan menyampaikan pernyataan bahwa kebijakan Pembatasan2025-06-13Gelar Lighting Experience Days 2025, PT IMS Techno Indonesia Perkuat Industri Tata Cahaya Nasional
Warta Ekonomi, Jakarta - Industri tata cahaya Indonesia terus menunjukkan perkembangan pesat seiring2025-06-13Tak Cuma ke Dewan Pers, Tim Mawar Juga Lapor ke Bareskrim Polri
Warta Ekonomi - Mantan pimpinan Tim Mawar, Mayjen TNI (Purnawirawan) Chairawan, melanjutkan pelapora2025-06-13
最新评论