Akhirnya Tempat Nge
Tempat olahraga gym diperbolehkan beroperasi mulai Senin (12/10) saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi diberlakukan kembali di Jakarta.
Namun, berdasarkan data yang diterima dari Pemprov DKI Jakarta, Ahad, ada enam ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha gym.
Pertama, maksimal kapasitas yang diizinkan adalah 25 persen dari kapasitas.
Baca Juga: Update Corona Sabtu 10 Oktober: Amerika Kasus Tertinggi Dunia, Gimana dengan Asia Tenggara?
Kedua, jarak antarorang dan antaralat harus diatur secara signifikan dengan minimal jarak dua meter. Ketiga, tidak mengizinkan adanya latihan bersama di dalam ruangan, latihan semacam itu hanya diperbolehkan di luar ruangan (outdoor).
Keempat, pengelola diwajibkan menerapkan SOP protokol kesehatan secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.
Kelima, pengelola harus menyiapkan fasilitas dalam ruangan (indoor) dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara.
Keenam, petugas di lokasi diwajibkan untuk memakai masker, "face shield" dan sarung tangan. Jam yang ditentukan boleh beroperasinya gym adalah dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Selain itu, tempat usaha pusat kebugaran itu juga diharuskan untuk melakukan pendataan pengunjung dengan menyediakan buku tamu yang mewajibkan pengunjung untuk mengisi tanggal kunjungan, waktu kedatangan, waktu pulang, nama lengkap, jumlah rombongan, enam angka pertama NIK dan nomor ponsel.
(责任编辑:热点)
- FOTO: Busana Terburuk di Karpet Merah Golden Globe 2024
- Mulai Hari Ini, Razia Uji Emisi Di DKI Digelar Sepekan Sekali, Sepeda Motor Bisa Didenda Rp 250 Ribu
- Waduh! Dalam Sepekan, 5 Besi Penutup Saluran Air Di Jalan S Parman Digondol Maling
- Kemenkes Bakal Koordinasi dengan Badan Gizi Nasional Tingkatkan Status Gizi Indonesia
- Puasa Ramadhan 2025 Berapa Hari Lagi? Simak Informasinya
- Paling Murah Dipatok Rp979 Ribu, Cek Harga Terbaru Emas Pegadaian pada 19 Mei 2025
- FOTO: Libur Tahun Baru dan Antrean Penumpang Rp1 MRT
- Ditanya Megawati ‘Mau Nurut Gak’ Jika Diusung PDIP di Pilkada Jakarta, Ini Jawaban Anies
- FOTO: Sakralnya Prosesi Dhaup Ageng Puro Pakualaman
- KPK Siap Tindaklanjuti Laporan Ismail Bolong
- Kondisi IHSG pada Awal Perdagangan Pekan Ini, Terapresiasi atau Terkoreksi?
- KPU Jakbar Sediakan TPS Khusus Bagi Ratusan ODGJ di Cengkareng untuk Nyoblos Langsung
- Mendikdasmen Pastikan Kasus Siswa SD Medan Nunggak SPP dan Dihukum Duduk di Lantai Selesai
- Melonjak Rp23 Ribu, Harga Emas Antam Dijual Rp1.894.000 per Gram pada 19 Mei 2025
- Danantara Jajaki Investasi di Aksi Akuisisi Grab terhadap GoTo, Pemerintah Waspadai Dominasi Asing
- Harga Minyak Nyaris Tak Bergerak, Investor Tunggu Hasil Negosiasi Nuklir Iran
- Kebiasaan Memangku Laptop Bisa Bikin Sperma Loyo
- 20 Daftar Kementerian yang Tidak Wajib Ada TOEFL di CPNS 2024, Mana Saja?
- 3 Kesalahan saat Membuat Resolusi Tahun Baru Menurut Psikolog
- PDIP Gercep Tanggapi Putusan MK soal Syarat Ambang Batas Pilkada 7,5%, Langsung Gelar Rapat Hari Ini