Bagaimana Hukum Menyimpan Daging Kurban Lebih dari 3 Hari?
Banyak orang menyimpan hasil daging kurbannya dalam waktu lama. Tujuannya, untuk stok bahan makanandalam jangka waktu panjang.
Pertanyaannya, bagaimana hukum menyimpan daging kurban dalam waktu lama? Bolehkah kita menyimpan daging kurban melebihi hari tasyrik?
Daging ada di mana-mana saat momen Iduladha, apalagi buat mereka yang berkurban. Tiba-tiba saja isi kulkas penuh dengan daging merah yang menggoda selera.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Hukum menyimpan daging kurban terlalu lama
Dari sana, timbul pertanyaan tentang hukum menyimpan daging kurban dalam waktu lama.
Mengutip NU Online, Ustaz Alhafiz Kurniawan menjelaskan bahwa pada awalnya, Rasulullah SAW melarang sahabatnya untuk menyimpan daging kurban melebihi tiga hari.
Nabi Muhammad SAW meminta para sahabat untuk mengonsumsi daging kurban sesuai kebutuhan selama tiga hari. Lebih dari itu, Rasul akan meminta para sahabat untuk berbagi daging kurban pada mereka yang tak mampu.
"Rasulullah SAW memberikan waktu tiga hari kepada para sahabat yang memiliki kelebihan daging untuk mendistribusikannya kepada mereka yang membutuhkan karena kondisi kritis di masyarakat," ujar Alhafiz.
Namun, seiring kondisi pangan yang semakin membaik di tengah masyarakat, larangan itu pun dicabut. Setelahnya, siapa pun diperbolehkan untuk mengawetkan daging kurban melebihi hari tasyrik sekali pun.
"Dari sini, ulama fikih kemudian memutuskan bahwa pengawetan atau penyimpanan daging kurban tidak dilarang," tegas dia.
Demikian penjelasan mengenai hukum menyimpan daging kurban dalam waktu lama. Semoga bermanfaat.
(asr/asr)(责任编辑:休闲)
- Catat! KIP Kuliah 2025 Tidak Kena Efisiensi Anggaran, Beasiswa Tetap Lanjut!
- 7 Makanan Pembakar Lemak, Enak Tanpa Tersiksa
- FOTO: Texas dan Daging Sapi yang Tak Sekadar Gaya Hidup
- Jalin Kerjasama dengan Dyandra, Kemenperin Dorong Optimalisasi Industri Halal di Indonesia
- PM Mark Carney Telepon Langsung Presiden Prabowo, Undang Hadiri KTT G7
- Masyarakat Gemar Buru Barang Thrifting, Pengamat Ekonom Beberkan Pemicunya
- BKN Umumkan Jumlah Pelamar CPNS 2024 Capai 3,9 Juta Orang, Paling Banyak di Kemenkumham
- Penumpang Transit di Bandara Changi Bisa Nikmati Sewa Sepeda Gratis
- Viral Koper AirWheel Dilarang Masuk Kabin Pesawat, Bagaimana Aturannya
- CNN Indonesia Hadirkan Program 'Gapai Kemuliaan Roadshow' 25 November
- Amankan Penerimaan Negara, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan terhadap Rokok Ilegal
- 5 Cara Mengepel Lantai Rumah agar Tidak Bau Amis
- 5 Buah yang 'Haram' Dimakan Penderita Batu Ginjal
- 6 Juta Data NPWP Diduga Kebocoran, DJP Akhirnya Buka Suara
- Bagaimana Cara Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak?
- Pemulihan Trauma Anak Korban Bullying, Perlu Dukungan Orang Sekitar
- Jangan Sampai Salah, Ini Beda Demam Biasa dan Demam Tifoid
- Penjelasan Kenapa Posisi Kamar Mandi Hotel Dekat dengan Pintu Masuk
- Niat, Tata Cara, dan Doa Sholat Istikharah Sesuai Sunah
- SIG Dukung Pembangunan Jalan di Enam Desa di Rembang dan Blora, Jawa Tengah