您的当前位置:首页 > 知识 > Tuntas, MK Tolak Permohonan PHPU Pilpres 2024 Ganjar 正文
时间:2025-06-11 06:18:41 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID--Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilp quickq 网址
JAKARTA,quickq 网址 DISWAY.ID-- Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 telah tuntas digelar.
Alhasil, MK menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Putusan MK tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo dalam sidang putusan terkait PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambar, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
BACA JUGA:Resmi, MK Tolak Permohonan AMIN untuk Seluruhnya!
"Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya," ujar Hakim Suhartoyo.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.
Adapun dalam konklusinya tersebut, Hakim Suhartoyo menyebutkan bahwa permohonan dari pasangan Ganjar-Mahfud dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Tidak hanya itu, bahkan permohonannya juga dianggap tidak beralasan menurut hukum secara untuk seluruhannya.
"Eksepsi Termohon berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum," ucap Suhartoyo saat membacakan konklusi.
"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," lanjutnya.
BACA JUGA:Saldi Isra Ajukan Dissenting Opinion Beda Pendapat dengan Hakim MK, Bandingkan Pemilu Curang saat Zaman Orba
Dalam putusan MK ini, ada pendapat berbeda atau dissenting opinion oleh 3 hakim MK yaitu Saldi Isra, Enny Nurbainingsih dan Arief Hidayat.
Diketahui sebelumnya, KPU RI telah menetapkan hasil perolehan suara pada Pilpres 2024, 20 Maret 2024 lalu dan pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan suara terbanyak.
Sedangkan Ganjar-Mahfud mendapatkan suara terbanyak ketiga pada Pilpres 2024, dikalahkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar serta 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Menang Adu Layangan Lawan Juara Kelas Dunia, Anies Baswedan Gembira: Siapa yang Mendoakan Tadi Tuh?2025-06-11 06:00
Mengandung Alkohol, Bagaimana Hukum Makan Durian dalam Islam?2025-06-11 05:13
Jokowi Umumkan Tim Percepatan Investasi IKN Pada Bulan Depan2025-06-11 05:09
Usai Direnovasi Waskita Karya, Mataf Masjidil Haram Kini Mampu Tampung Ratusan Ribu Jemaah Haji2025-06-11 04:06
Iran Curiga Negosiasi Soal Nuklir Cuma Perangkap Israel dan AS2025-06-11 04:04
Kronologi Kasus Korupsi PTPN XI yang Rugikan Negara Rp 30,2 Miliar2025-06-11 03:54
Ogah Tetapkan Tersangka Peserta Pilkada, Tito Tak Mau Polri Berpolitik2025-06-11 03:47
Singapura Dinobatkan Jadi Kota Teraman di Dunia buat Turis2025-06-11 03:41
Nama Pengganti Azis Sudah Ada di Kantong Airlangga2025-06-11 03:35
Kemenag Minta Tambahan Anggaran Rp78 Triliun untuk Tahun 20252025-06-11 03:32
Geramnya Bima Arya ke Pembunuh Pelajar SMA Bogor: Mau Dihukum Mati?2025-06-11 06:15
KPK 'Sahkan' Hakim Tangerang Tersangka Korupsi2025-06-11 05:52
10 Makanan yang Meredakan Kecemasan dengan Cepat, Rasanya Enak!2025-06-11 05:44
OJK Catat Penyaluran Pinjaman Industri Pergadaian Tembus Rp100,25 Triliun per April 20252025-06-11 05:44
Pemprov DKI Kukuhkan BMPS, Anies Baswedan: Tanggung Jawab Kita Mencerdaskan Kehidupan Bangsa2025-06-11 05:13
PKB Mulai Gelar Penjaringan Pilkada Serentak 2024, Cak Imin Sebut Ada Eddy Rahmayadi2025-06-11 05:13
FOTO: Belajar Seni Bela Diri Kuno di Masa Kini2025-06-11 04:19
10 Makanan yang Meredakan Kecemasan dengan Cepat, Rasanya Enak!2025-06-11 03:52
Penuh Haru! Warga Eks Pasar Gembrong Menangis dan Peluk Anies Baswedan2025-06-11 03:47
5 Kebiasaan Jalan Kaki yang Salah, Salah Satunya Jalan Bareng Pacar2025-06-11 03:37