Mulai 2028, Turis Asing Harus Diskrining Sebelum Kunjungi Jepang
时间:2025-06-09 00:22:23 出处:百科阅读(143)
Jepang pada tahun 2028 akan mulai menerapkan sistem skrining pra-kedatangan bagi turis asing atau wisatawan mancanegara yang berkunjung dengan bebas visa.
Langkah tersebut diambil pemerintah Jepang sebagai bagian dari upaya ambisius untuk meningkatkan jumlah wisatawan tahunan hingga 60 juta orang.
Sistem baru ini dirancang menyerupai Electronic System for Travel Authorization(ESTA) milik Amerika Serikat (AS), dengan tujuan untuk memperlancar proses imigrasi pelancong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Badan Layanan Imigrasi Jepang akan meninjau data tersebut terlebih dahulu, sebelum memutuskan apakah pelancong tersebut diizinkan berkunjung ke Negeri Sakura.
Pelancong yang memiliki catatan kriminal atau riwayat tinggal melebihi batas waktu di Jepang dapat ditolak izin untuk menaiki penerbangan menuju negara tersebut.
Saat ini, warga dari 71 negara dan wilayah memenuhi syarat untuk pengecualian visa jangka pendek untuk masuk atau datang ke Jepang.
Jepang sendiri dinobatkan sebagai Negara Terbaik untuk travelingoleh pembaca Conde Nast Travelerdalam Readers' Choice Awards2024. Itu menjadi raihan kedua beruntun yang diraih Jepang untuk penghargaan serupa pada tahun 2023.
(wiw)上一篇: FOTO: Resep Roti Kuno Turki Berusia 5 Ribu Tahun Kebanjiran Pembeli
下一篇: KPK Usut Korupsi di Pemkot Semarang Tekait Pemotongan Upah Pegawai
猜你喜欢
- KPK Usut Korupsi di Pemkot Semarang Tekait Pemotongan Upah Pegawai
- MK Panggil 4 Menteri Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres 2024, Timnas AMIN Seneng Banget
- Manfaat Cabai Hijau, Ternyata Bisa Bikin Kulit Glowing
- Lebih Kotor Dari Toilet, Spons Cuci Piring Harus Sering Diganti
- Wujudkan Asta Cita, PLN IP UBP Labuhan Angin Dukung Sekolah di Tapian Nauli
- 8 Penyebab Kolesterol Tinggi Seperti yang Sempat Diidap Donald Trump
- FOTO: Fatou Gorila Tertua di Dunia Rayakan Ulang Tahun ke
- 10 Manfaat Ajaib Minum Teh Serai Setiap Hari
- Jepang Menuntut Trump Bersikap Adil dalam Negosiasi Dagang, Ada Apa?