时间:2025-06-11 11:35:13 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah bakal patuh dan mengik quickq官网下载地址苹果
JAKARTA,quickq官网下载地址苹果 DISWAY.ID - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah bakal patuh dan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Yang pasti pemerintah taat dan patuh terhadap putusan MK, karena itu kita akan melakukan sesuai dengan putusan MK," kata Supratman usai rapat dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2024.
Ia memastikan, tidak ada kekosongan hukum terkait UU yang mengatur ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Daftar 21 Pasal UU Ciptaker yang Diubah MK, Pertagas Soal Libur 1 untuk 6 Hari Kerja Bertentangan dengan UUD!
Sebab, MK memerintahkan pembentuk UU untuk membuat UU yang mengatur ketenagakerjaan.
"Terkait putusan MK sesungguhnya tidak ada kekosongan hukum, karena di dalam putusan MK sudah jelas bahwa ada perintah MK dalam waktu dua tahun disusun sebuah Undang-Undang dan mengeluarkan klaster Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang sendiri, yakni Undang-Undang Ketenagakerjaan, harusnya tidak ada masalah, waktu bagi pembuat Undang-Undang itu masih sangat cukup ya," ucap Supratman.
Lebih lanjut, Ia mengaku akan melaporkan langsung ke Presiden Prabowo Subianto untuk menindaklanjuti putusan MK.
BACA JUGA:Tom Lembong Sebut Omnibus Law Ciptaker Produk Gagal: Ini Harus Direvisi
"Putusan MK dan kami sudah bahas dengan Menko Perekonomian, kalau nggak salah nanti jam setengah 5 kita lapor ke Pak Presiden terkait dengan langkah-langkah yang harus diambil," papar Supratman.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan aliansi buruh, termasuk Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya, terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker.
BACA JUGA:Anies Janji Akan Kaji Ulang UU Ciptaker Omnibus Law Jika Terpilih Jadi Presiden
Salah satu yang diubah yaitu Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25 Lampiran UU Ciptaker Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang mengatur istirahat mingguan satu hari dalam enam hari kerja.
Terkait hal ini, majelis hakim menyatakan Pasal 79 ayat 2 huruf b dalam Pasal 61 angka 25 UU Cipta Kerja, yang mengatur tentang istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja bertentangan dengan Undang-Undang dasar (UUD) 1945.
BACA JUGA:Partai Buruh Pastikan Tidak Akan Berkoalisi Dengan Parpol Pendukung Omnibus Law dan UU Ciptaker: Cabut Dukungan Pada Ganjar?
ACT Tersandung Masalah yang Nggak Main2025-06-11 11:11
20 Sup Terbaik di Dunia Versi CNN, Soto Ayam Masuk dalam Daftar2025-06-11 10:54
Tren Dark Tourism di Ukraina, Pelancong Dibawa ke Bekas Lokasi Perang2025-06-11 10:36
Gojek Hingga Grab Pastikan Layanan Beroperasi Normal di Tengah Aksi Offbid 20 Mei2025-06-11 10:30
Pemprov Jabar: 272 Siswa Nakal Telah Dikirim ke Barak Militer2025-06-11 10:29
Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 4 April 20232025-06-11 10:12
Kemen PPPA2025-06-11 10:07
Tebus Rp1.672 Triliun, Sektor ini jadi Penopang Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri2025-06-11 10:03
Pakar Hukum: Polisi yang Banting Mahasiswa Harus Dipidana2025-06-11 09:59
Imbas Kebijakan Tarif Trump, Hitung2025-06-11 08:55
KPU Umumkan Penetapan Verifikasi Faktual Prima pada April 20232025-06-11 11:28
Anggaran Makan Gratis Rp10 Ribu, Ini Standar Kebutuhan Gizi Kemenkes2025-06-11 11:24
RUPTL PLN Belum Tuntas, Begini Kata Pengamat2025-06-11 11:19
Sambangi Komisi Yudisial, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Hakim Awasi Sidang Praperadilan Kliennya2025-06-11 10:56
Suara Aziz Yanuar Menggelegar: Habib Rizieq Shihab Tak Pantas Dipenjara!2025-06-11 10:34
Proyek Rusun ASN di IKN Capai 98,14%, PTPP Lampaui Target Pembangunan2025-06-11 09:54
Jadwal Salat dan Imsakiyah Tangerang Raya Hari Ini 23 Maret 20232025-06-11 09:23
KemenPPPA Soroti Kekerasan Seksual Berbasis AI2025-06-11 09:10
Pembentukan Satgas 53 Dipuji, Bukti Jaksa Agung Tegas2025-06-11 09:03
Tren Dark Tourism di Ukraina, Pelancong Dibawa ke Bekas Lokasi Perang2025-06-11 08:59