Menko Airlangga Tegaskan PPN 12 Persen Tidak Berlaku Pada Biaya Pendidikan
JAKARTA,quickq最新安装包下载 DISWAY.ID --Menanggapi polemik kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kembali menegaskan bahwa tidak semua barang atau produk akan dikenakan tarif PPN 12 persen.
Dalam keterangannya, Menko Airlangga juga menambahkan, bahwa jasa-jasa seperti pendidikan juga dipastikan akan terbebas dari kebijakan PPN 12 persen.
“Bahan pokok penting tidak akan dikenakan PPN. Biaya pendidikan pun tidak akan kena PPN,” ucap Menko Airlangga dalam keterangan tertulis resminya pada Jumat 6 Desember 2024.
BACA JUGA:Gus Miftah Bakal Minta Maaf Langsung ke Prabowo Usai Mundur dari Utusan Khusus Presiden
BACA JUGA:Nataru 2024 Semakin Dekat, Bapanas Pastikan Stok Pangan Aman
Sementara itu menurut Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, kendati kebijakan PPN 12 persen akan tetap berjalan pada 1 Januari 2025 nanti, kebijakan tersebut juga akan berjalan dengan selektif.
“Akan diterapkan secara selektif,” ucap Misbakhun dalam keterangannya.
Melanjutkan, Misbakhun menjelaskan bahwa DPR juga telah mengadakan audiensi dengan Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengajukan usulan berupa pemberian tarif PPN 12 persen hanya kepada barang-barang mewah saja.
Yang dimaksud itu barang-barang yang sudah kena PPnBM, hanya itu yang dikenakan PPN 12 persen,” ujar Misbakhun.
Sementara itu dilansir dari peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 116/PMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
BACA JUGA:Kongres PII Ke-XXIII Dihadiri 1.300 Peserta, Ir. Sutopo Kandidat Wakil Ketua Umum PII Menguat di Arena Kongres
BACA JUGA:Penampakan 4 Foto Terbaru Harun Masiku, Ciri-Ciri Khusus Suara Sengau
Barang serta jasa yang tidak akan dikenai kenaikan PPN 12 persen adalah barang dan jasa yang memiliki peran vital dalam kehidupan orang lain, dan menjadi faktor pendorong kehidupan masyarakat.
Barang-barang yang termasuk ke dalam kategori tersebut adalah barang-barang yang meliputi bahan pangan seperti jagung, beras, daging, telur, susu, sayur-sayuran, dan buah-buahan.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- Jadi Trending Topic di Media Sosial, Apa Itu Songong?
- Janji Prabowo
- Anies Baswedan Santai Tanggapi Ucapan Jokowi 'Presiden Boleh Kampanye dan Memihak'
- Kisah Wanita Selamat dari Kecelakaan Pesawat Usai Jatuh 5 Ribu Meter
- Menara Eiffel Tutup Imbas Aksi Mogok Pekerja
- Cak Imin Tagih Videotron usai Tampil Bagus di Debat Cawapres 2024
- Komnas KIPI Bantah Kabar Viral soal Detoksifikasi Vaksin Covid
- Cak Imin Tagih Videotron usai Tampil Bagus di Debat Cawapres 2024
- Misteri Pagar Laut Terbentang 30 Km di Pesisir Utara Tangerang, KKP Ngaku Gak Tahu?
- Jalani Pemeriksaan, Aiman Witjaksono Sampaikan Ini
- Satu Lagi Relawan Nyatakan Dukungan ke Prabowo
- Anggaran Jakpro Dipangkas, Anies: Belum Final
- NYALANG: Bait
- Gantikan Jenderal Dudung, Menantu Luhut Binsar Jabat Komisaris Utama PT Pindad
- Studi Temukan 4 dari 10 Warga Jabodetabek Alami Kesepian
- Komnas KIPI Bantah Kabar Viral soal Detoksifikasi Vaksin Covid
- KPK: Berkas Setya Novanto Sudah Rampung
- Umat Islam Wajib Tahu, 7 Amalan yang Dianjurkan di Bulan Dzulhijjah
- KPK Ungkap Celah Korupsi dalam Kasus Pemerasan Pengurusan TKA di Kemnaker
- Prabowo: Kami Tak Malu