您的当前位置:首页 > 探索 > Sidang Pertama Praperadilan KPK oleh MAKI Atas Kasus Harun Masiku Mulai Digelar di PN Jaksel 正文
时间:2025-06-12 03:54:56 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID- PengadilanNegeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan perdana terkait p quickq官网下载苹果手机
JAKARTA,quickq官网下载苹果手机 DISWAY.ID- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan perdana terkait penanganan kasus suap yang menjerat buronan sekaligus mantan caleg dari PIDP Harun Masiku.
Adapun gugatan tersebut dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA:Israel Tak Dengar Putusan Mahkamah ICJ, Pembantaian di Gaza Terus Berlanjut
BACA JUGA:Kutukan Periode Kedua Dibeberkan Tom Lembong: Waktunya Menguangkan Kekuasaan
"Hari ini akan dilangsungkan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK atas belum tertangkapnya Harun Masiku,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis pada Senin 29 Januari 2024.
Boyamin mengatakan KPK sudah empat tahun membiarkan Harun buron.
"KPK nampak ompong karena dugaan berbagai tekanan politik padahal semestinya mudah melakukan penangkapan Harun Masiku atau menemukan keberadaannya baik masih hidup ataupun sudah meninggal," ungkapnya.
BACA JUGA:Kesiapan Anies Hadapi Debat Capres Kelima 4 Februari 2024: Ini Kesempatan Bagi Kami
BACA JUGA:Hasil Piala FA Newport County vs Manchester United Skor 2-4: Gol Pertama Antony Musim Ini Bersama Setan Merah
Sebelumnya, MAKI menggugat KPK karena tak kunjung melanjutkan proses hukum buronan sekaligus Harun Masiku.
Permintaannya yakni Lembaga Antirasuah harus membawa tersangka kasus suap itu ke persidangan dengan opsi in absentia.
Adapun gugatan praperadilan oleh MAKI teregister dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel dan telah diajukan sejak Selasa, 16 Januari 2024 lalu.
BACA JUGA:Cantiknya Penjual Es Teh Solo di Tangerang Ini Bikin Pembeli 'Kesengsem', Auto Lama Belinya!
Tak Terima Lahan Dibabat Perusahaan HTI, Warga Bakar Rumah hingga Mobil PT SSL di Siak Riau2025-06-12 03:33
Baleg DPR RI dan Pemerintah Sepakat RUU Kementerian Negara Dibawa ke Rapat Paripurna2025-06-12 03:25
7 Cara Membasmi Jentik Nyamuk di Bak Mandi Secara Alami2025-06-12 03:23
INFOGRAFIS: Deretan Barang di Kamar Hotel yang Boleh Dibawa Pulang2025-06-12 03:22
Gak Tanggung, PSI Sebut Program Sumur Resapan Anies Mirip Septic Tank!2025-06-12 02:43
Kemenperin Soal Wacana Rokok Kemasan Polos: Suara Kami Tidak Didengar2025-06-12 01:54
Ketika Rano Karno Senang Disuguhi Jengkol dan Pecak Betawi2025-06-12 01:51
Menkes Sebut Gelar Perkara Kematian PPDS Anestesi Undip Hari ini2025-06-12 01:29
Optimisme Negosiasi Dagang, Harga Minyak Dekati Level Tertinggi Selama Tujuh Pekan2025-06-12 01:10
Cek Pengumuman Hasil KSM Nasional 2024 untuk Semua Jenjang, Ini Daftar Sekolah yang Juara2025-06-12 01:09
Dari Alam Sutera ke Blok M, Enam Rute Transjabodetabek Diluncurkan2025-06-12 03:51
7 Camilan Malam Hari yang Sehat dan Bantu Turunkan Berat Badan2025-06-12 03:44
Terjadi Lonjakan Impor Polietilena Linear, KPPI Berlakukan Safeguard Measures kepada LLDPE2025-06-12 03:44
Gapai Kemuliaan Roadshow Perdana Bahas Konsep Pemimpin dalam Islam2025-06-12 03:23
Kondisi Terus Membaik, Kemenkeu Catat Ekonomi Wilayah DKI Jakarta Makin Menguat!2025-06-12 03:09
ICW Setuju UU Tipikor Direvisi, Gratifikasi Tak Hanya Pejabat Publik tapi Keluarga dan Kroninya2025-06-12 02:46
Dinamika Netizen Soal Anies Baswedan yang Tak akan Mau di Pilgub Jabar: Mantap, Epic Comeback2025-06-12 02:35
Sejarah Pita Merah Simbol AIDS Ternyata Terinspirasi dari Tentara AS2025-06-12 02:20
Moeldoko Dikecam Efek TWK KPK Tak Dilarikan ke Presiden: Nggak Paham Isu Pemberantasan Korupsi2025-06-12 02:11
Kulit Gatal Jangan Digaruk, Jadi Harus Apa?2025-06-12 01:12