Nasib Sritex di Ujung Tanduk, BEI Intensif Koordinasi dengan OJK
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) berpotensi besar dihapuskan dari papan perdagangan alias delisting. Hal ini menyusul status pailit perusahaan serta suspensi perdagangan yang telah berlangsung lebih dari 24 bulan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa kondisi SRIL telah memenuhi ketentuan delisting sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bursa Nomor I-N, khususnya Pasal III.1.3. Berdasarkan aturan tersebut, saham emiten yang mengalami suspensi selama lebih dari 24 bulan dapat dihapuskan dari pencatatan.
"Atas hal tersebut, Bursa senantiasa melakukan koordinasi dengan OJK terkait proses delisting dan status perubahan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private) sebagaimana diatur dalam POJK 45 tahun 2024," ujar Nyoman Yetna dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).
Baca Juga: Eks Dirut Sritex Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bermasalah Rp3,58 Triliun
BEI saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memproses penghapusan pencatatan saham SRIL sekaligus mengatur transisi status hukum perusahaan menjadi tertutup, sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 45 Tahun 2024.
Seiring dengan putusan pengadilan yang menyatakan SRIL dalam kondisi pailit, tanggung jawab pengelolaan dan pengurusan perusahaan kini berada sepenuhnya di tangan kurator.
Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan penetapan Iwan Setiawan Lukminto, salah satu pimpinan Sritex, sebagai tersangka tindak pidana korupsi, pihak BEI menegaskan telah meminta penjelasan resmi kepada kurator. Permintaan ini disampaikan karena hanya kurator yang kini memiliki wewenang atas perusahaan.
Baca Juga: Komisaris Utama Sritex Ditangkap, Kejagung Bilang Masih Berstatus Saksi
Proses delisting dan komunikasi aktif dengan otoritas menjadi bagian dari upaya penegakan aturan dan peningkatan transparansi di pasar modal. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi emiten mengenai pentingnya tata kelola perusahaan dan manajemen risiko dalam menjaga kelangsungan usaha.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit bermasalah dari sejumlah bank milik negara dan daerah. Berdasarkan temuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kredit jumbo senilai Rp692 miliar dari Bank BJB dan Bank DKI diberikan kepada Sritex secara melawan hukum.
Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengusutan besar atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
(责任编辑:休闲)
- Diet Kahiyang Ayu Sukses Turunkan BB 30 Kg, Sempat Alami Body Shaming
- Resep Kolak Tanpa Santan, Tetap Nikmat dan Lebih Sehat
- Lakukan Safari Ramadan, Cak Imin Gagaskan Gerakan Desa Wisata
- 墨尔本大学艺术类专业介绍
- FOTO: Cerita Salju yang Pergi dari Resor Ski Himalaya
- 5 Variasi Resep Kolak Praktis, Tak Cuma Isi Pisang
- Nama Wamendagri Dicatut Sebagai Ayah Seorang Bayi, Ibu Bayi dan RSPI Digugat ke PN Jaksel
- 南安普顿大学艺术院校排名第几?
- Catat! KIP Kuliah 2025 Tidak Kena Efisiensi Anggaran, Beasiswa Tetap Lanjut!
- Relakan Jokowi Musra, AHY Ikut Kritiki
- Kakorlantas Ingatkan Masyarakat saat Arus Balik, Pastikan Saldo E
- VIDEO: Ada Dua Versi Doa Buka Puasa yang Populer, Mana yang Sahih?
- Pramugari Ungkap Satu Perilaku Penumpang Pesawat yang Paling Dibenci
- Bus Terjun ke Jurang di Guci Dalam Penyelidikan Polisi, Kronologi dan Korban Ditelusuri
- Besaran Saldo Dana Bansos KIP Kuliah 2025 yang Masuk Rekening, Ada Syarat Penghasilan Orangtua
- Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma, Kejagung Tetapkan 6 Tersangka
- 谢菲尔德大学艺术管理专业解读!
- 8 Makanan yang Bisa Meningkatkan Gairah Bercinta bagi Wanita
- Dokter China Temukan Golongan Darah Subtipe P, Pertama di Dunia
- 日本武藏野美术大学中国留学生多吗?