时间:2025-06-11 04:53:37 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID- Dampak dari pemukulan dari Mario Dandy anak pejabat Pajak Jakarta Selatan mambua quickq pc版
JAKARTA,quickq pc版 DISWAY.ID- Dampak dari pemukulan dari Mario Dandy anak pejabat Pajak Jakarta Selatan mambuat bobrok Kemenkeu terungkap, di mana 13 ribu pegawai belum lapor harta kekayaan.
Tepatnya 13.885 pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Melansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, dari 34.191 pejabat dan pegawai Kemenkeu yang wajib melaporkan LHKPN yang baru melaporkan hartanya yaitu sebesar 56,87 persen atau 18.306 orang. Sedangkan sisanya atau 43,13 persen (13.885) belum melaporkan.
BACA JUGA:Teman Gereja Nilai Agnes Jadi Biang Masalah di Kasus Penganiayaan David: Papanya Mungkin Syok, Suka Playing Victim Sih
BACA JUGA: Watak Lama Agnes Gracia Dikuliti Teman Gereja, Latar Belakang Keluarga Ikut Terseret: 'Suka Playing Victim'
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo, mengungkapkan sebetulnya masih ada batas waktu pelaporan LHKPN hingga 31 Maret 2023.
Kendati demikian, dia meminta agar seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan segera melaporkan harta kekayaan lebih awal sebelum tenggat waktu.
"Untuk meningkatkan ketertiban kepatuhan pegawai, Kemenkeu mengimbau pegawai untuk melaporkan lebih awal sebelum 28 Februari 2023. Inspektorat Jenderal bekerja sama dengan Biro SDM dan UKI (Unit Kepatuhan Internal) melakukan edukasi dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan harta kekayaan," kata Yustinus dalam keterangannya, Jumat, 24 Februari 2023.
BACA JUGA:Mahfud MD Ungkap Transaksi Aneh Ayah Mario Pemukul Anak GP Ansor, PPATK Telah Kirim ke KPK Sejak 2012
BACA JUGA:Bawaslu Desak KPU untuk Pantau Wilayah Terpencil
Selain itu, Itjen juga terus bekerja sama dengan Biro SDM Kemenkeu dan Unit Kepatuhan Internal Eselon I untuk melakukan edukasi dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan ketertiban pelaporan harta kekayaan di lingkungan Kemenkeu.
Sanksi bagi PNS yang tidak laporkan harta kekayaan
Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021.
Dalam PP itu diatur bahwa PNS wajib melaporkan harta kekayaannya.
Yusril Ihza Menduga Pengadilan Tinggi Tak Akan Mengabulkan Putusan PN Jakarta Pusat2025-06-11 04:00
Donasi buat Kakek Tukang Servis Payung Keliling yang Derita Hernia2025-06-11 03:07
Menkopolhukam Pastikan Pembebasan Pilot Susi Air Tanpa Imbalan2025-06-11 02:58
Pengumuman! Pendaftaran CPNS Kemenag 2024 Resmi Dibuka, Cek Formasi dan Syaratnya di Sini2025-06-11 02:58
Cegah Anarkisme Hukum, Demokrat Mentahkan Uji Materiil Yusril dengan Serahkan Bukti ke Kemenkumham2025-06-11 02:53
Menkes Sebut Gelar Perkara Kematian PPDS Anestesi Undip Hari ini2025-06-11 02:53
7 Rekomendasi Tempat Wisata di Jakarta untuk Libur Sekolah Anak2025-06-11 02:47
Belum Genap Sebulan Dibuka, Alun2025-06-11 02:34
Societe Generale Luncurkan Stablecoin Dolar, Jadi Bank Besar Pertama Masuk Market Kripto2025-06-11 02:27
Kala Nama Ahok Diteriaki Warga Jakarta saat Tuntun Pramono2025-06-11 02:16
Krakatau Steel Serahkan Bantuan 189 Hewan Kurban Senilai Rp2 Miliar2025-06-11 04:39
Menkes Sebut Gelar Perkara Kematian PPDS Anestesi Undip Hari ini2025-06-11 04:24
Ketika Rano Karno Senang Disuguhi Jengkol dan Pecak Betawi2025-06-11 04:17
Ini 3 Rekomendasi Kelas Balita yang Seru di Jakarta dan Harganya2025-06-11 03:25
Anies Senyum2025-06-11 03:11
Pasangan Pramono Anung2025-06-11 03:08
Kemenperin Resmi Buka Kelas Vokasi Pertamanya di Jepang2025-06-11 02:32
FOTO: Riang Gembira Parade Thanksgiving di New York2025-06-11 02:30
Pengurus Warga Perumahan Permata Buana Pastikan Tak Ada Pungli2025-06-11 02:26
7 Camilan Malam Hari yang Sehat dan Bantu Turunkan Berat Badan2025-06-11 02:08