Kapolda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Perlakuan Istimewa ke Mario Dandy
JAKARTA,quickq稳定版官网入口 DISWAY.ID- Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membantah jika anggotanya memberikan pelayanan istimewa terhadap Mario Dandy Satriyo (21), tersangka kasus penganiayaan David Ozora.
Hal tersebut dikarenakan melihat pasal yang diterapkan terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo saat melakukan penganiayaan terhadap David Ozora (17) sangat berat.
"Kalau saya lihat dari perkaranya saya yakin para penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy. Bahkan dari pasal yang diterapkan adalah pasal yang memberatkan, yaitu Pasal 355, di mana dia merencanakan adanya penganiayaan berat," kata Irjen Karyoto kepada wartawan, Minggu, 28 Mei 2023.
BACA JUGA:Denny Indrayana Terancam Berurusan Dengan Kepolisian, Mahfud MD: Usut Dugaan Bocornya Informasi Sistem Pileg 2024
BACA JUGA:Kapolda Metro Jaya Minta Maaf Gegara Mario Dandy Lepas Pakai Kabel Ties Sendiri, Propam Turun Tangan
Ia pun memastikan jika penyidik menangani perkara Mario Dandy dengan profesional.
Hal tersebut, kata Irjen Karyoto, terlihat dari laporan anak AG (15) terhadap perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh Mario yang telah naik ke tahap penyidikan.
"Yang ini berbeda tindak pidananya, bukan satu kegiatan yang terus-menerus, tapi ada berbeda tidak pidana nya. Antara yang satu judulnya 351 atau 355 yang atau undang-undang tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dan ini ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun, yang di sini 15 tahun yang di sini 15 tahun," kata dia.
"Dan jelas ini menunjukkan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy. Karena apa pun tugas kami adalah menyelesaikan berkas perkaranya," imbuhnya.
BACA JUGA:Program Kendaraan Listrik Pemerintah Tidak Tepat Sasaran, Pengamat: Jauh Panggang dari Api
BACA JUGA:Amarah Mulan Jameela Memuncak Saat Kru TV Paksa Bongkar Isi Tasnya: 'Apaansih!'
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi dalam hal ini mengedepankan prinsip equality before the law. Kata dia, penyidik, lanjutnya, bekerja secara profesional sesuai aturan yang ada.
"Jadi pada dasarnya sesuai aturan siapapun dalam penanganan tahanan diberlakukan prinsip equality before the law, atau tiap warga negara diberlakukan sama di hadapan hukum. Maka kami tegaskan dalam penanganan perkara ini tidak ada perlakuan apa pun ataupun khusus terhadap siapapun termasuk MDS," kata Trunoyudo.
BACA JUGA:Airlangga dan Zulhas Bahas Koalisi Poros Keempat Sekembalinya dari Amerika
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- Meraba Braille, Membaca dan Menulis Dalam 'Kegelapan'
- Budi Arie Jamin Warung Kecil Tak Tergusur Kopdes
- Link Live Streaming Debat Pertama Pilgub Jakarta 6 Oktober 2024, Catat Jangan sampai Ketinggalan!
- FOTO: Demam Shogun, Turis Ramai
- Cara Daftar KIP Kuliah 2025 untuk Dapat Saldo Dana Hingga Rp 1,4 Juta Per Bulan, Cek NISN dan NIK
- Saham Perusahaan Pemasok Apple di China Turun Usai Ancaman Tarif Trump
- CIMB Niaga Ajukan Spin Off UUS, OJK Beri Lampu Hijau
- CIMB Niaga Ajukan Spin Off UUS, OJK Beri Lampu Hijau
- Pastikan Kenyamanan Beribadah Natal, Nusron Wahid Serahkan Sertipikat Tanah Gereja di Jaktim
- WIKA Bangun Sekolah Pasir Kadu Imbas Proyek Tol Serang
- Indopc Hadir sebagai Solusi Teknologi Nasional dengan Produk Bersertifikasi TKDN
- Budi Arie Jamin Warung Kecil Tak Tergusur Kopdes
- 5 Kebiasaan untuk Mempertajam Daya Ingat
- Xiaomi Tempati Posisi 8 sebagai Pabrikan Mobil Listrik Dunia
- 28 Petugas TPS Meninggal Dunia Pada Pilkada Serentak 2024, Bima Arya: Kelelahan dan Penyakit Jantung
- IHSG Selasa Ditutup dengan Apresiasi 0,15% ke 7.198, AYLS, MBTO dan GTBO Jadi Saham Tercuan
- Anjing Dicat Mirip Panda Jadi Atraksi Kebun Binatang di China
- Berasalan Sakit, KPK Jadwalkan Ulang Direktur PT Ekamaz Putra Persada
- 7 Cara Asah Otak Agar Ingatan Makin Tajam dan Cerdas
- Pengamat Sebut Wajib Kerja bagi Penerima Beasiswa ITB sebagai Perbudakan Modern