PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum di Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025
PT Pintu Kemana Saja (PINTU), aplikasi crypto all-in-one pertama di Indonesia, dengan bangga mengumumkan telah meraih penghargaan Notable Enterprise in Regulatory Compliance (Gold) di sektor Financial Services Non-Bank pada Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025 yang dipersembahkan oleh Hukumonline.
Penghargaan ini menjadikan PINTU sebagai perusahaan crypto pertama di Indonesia yang berhasil meraih penghargaan bergengsi tersebut. Penyerahan penghargaan dilakukan langsung oleh CEO Hukumonline Arkka Dhiratara dan diterima oleh General Counsel PINTU Malikulkusno Utomo (Dimas), serta Head of Legal PINTU R. Wisnu Renansyah Jenie.
General Counsel PINTU Malikulkusno Utomo (Dimas) mengungkapkan penghargaan ini menegaskan keseriusan PINTU dalam menjalankan operasional perusahaan secara resmi di bawah payung hukum yang telah diregulasi dengan baik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), dan bursa kripto CFX.
Dimas menambahkan meski industri crypto di Indonesia masih terbilang baru, namun komitmen kami dalam melindungi investor crypto Indonesia sudah diwujudkan melalui beberapa proses regulasi yang semuanya telah PINTU laksanakan dengan baik.
"Seperti, menjadi perusahaan crypto pertama di Indonesia yang tergabung sebagai anggota bursa kripto CFX, dan dilanjutkan dengan mendapatkan predikat sebagai perusahaan crypto pertama yang berlisensi penuh sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Kami meyakini kepatuhan terhadap hukum yang maksimal dan menyeluruh menjadikan PINTU sebagai perusahaan crypto terdepan dan tepercaya, serta memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna dalam bertransaksi di platform kami,”
CEO Hukumonline Arkka Dhiratara mengapresiasi PINTU yang menjadi pionir dalam kepatuhan hukum khususnya di industri crypto, “Secara prinsip ada dua hal yang kami lihat pertama komitmen dan konsistensi dari kepatuhan yang didorong oleh PINTU dalam melaksanakan beberapa regulasi dan peraturan yang ada di Indonesia. Kami melihat kombinasi dari persiapan people, proses, dan penerapan teknologi terkini untuk memastikan PINTU dapat comply dalam aturan yang berlaku. Semoga melalui awards ini, PINTU dapat menjadi referensi bagi pemain industri crypto di Indonesia,” tambahnya.
Hukumonline kembali menyelenggarakan Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) di tahun 2025. Pada IRCA 2025 kali ini, terdapat sekitar 107 perusahaan yang diklasifikasikan berdasarkan karakteristiknya masing-masing yang kemudian melewati proses penilaian dari dewan juri profesional. Kelima dewan juri IRCA terdiri dari, Anggota Badan Pengawas Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP) Anika Faisal, Senior Lawyer dan Akademisi Arief T. Surowidjojo, Ketua Asosiasi Praktisi Hukum Minyak Gas Bumi & Energi Terbarukan (APHMET) Didik Sasono Setyadi, Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI) Prof. Faisal Santiago, dan CEO Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Mas Achmad Santosa.
Dari segi mekanisme penjurian IRCA 2025 dilakukan berdasarkan proses seleksi dan penilaian dilakukan oleh Dewan Juri independen yang terdiri dari lima profesional dengan latar belakang beragam dengan melihat tiga aspek penting yakni, penilaian berbasis dokumen self-assessment, narasi strategi, inovasi, dan sistem pengawasan kepatuhan hukum,”
“Regulasi menjadi spektrum yang penting bagi sebuah perusahaan menjalankan operasionalnya. Di samping itu, penghargaan ini tidak hanya meningkatkan reputasi kami sebagai perusahaan crypto yang patuh pada hukum, namun memperlihatkan komitmen kami untuk mendorong ekosistem crypto di Indonesia lebih aman bagi seluruh investor dan trader crypto di Indonesia,” tutup Dimas.
(责任编辑:时尚)
- Cara Membuat Mochi Sederhana ala Jepang yang Kenyal dan Lembut
- Penyelundupan Narkoba ke Lapas Cipinang Berhasil Digagalkan, Polisi Siap Buru Pelaku
- Bengkak! Bukan Rp60 Miliar, PDIP Sebut Biaya Sirkuit Formula E Capai Rp75 Miliar
- Pecinta Ferdinand Harap Bersabar... Polisi Ternyata Belum Menerima Permohonan Penangguhan Penahanan!
- NYALANG: Bait
- Bengkak! Bukan Rp60 Miliar, PDIP Sebut Biaya Sirkuit Formula E Capai Rp75 Miliar
- Anies Janji Bentuk Kementerian Kebudayaan Jika Menang Pilpres 2024
- Bengkak! Bukan Rp60 Miliar, PDIP Sebut Biaya Sirkuit Formula E Capai Rp75 Miliar
- Kapan Ujian Nasional 2025 Digelar? Simak Informasinya di Sini
- Suka Buang Sampah di Kali? Siap
- Ikuti Tips Makan Nasi Putih Ini, Dijamin Gula Darah Tak Bakal Melonjak
- Cecar ART Ferdy Sambo soal Punya Akses Lihat CCTV, JPU: Kalau Bu Putri Lagi Ngapa
- NYALANG: Bait
- VIDEO: Ratusan Balon Udara Hiasi Langit New Mexico Amerika Serikat
- Veganuary: Melawan Toxicnya 'Daging itu Maskulin'
- Ya Ampun... Bukan Satu, Ternyata Ada Dua Alasan Ferdinand Langsung Ditahan Bareskrim!
- Siskaeee Diperiksa Kejiwaannya, Kabiddokkes Jelaskan terkait Hasil
- Nyaris 1 Kwintal Sabu Kiriman Fredy Pratama dari Thailand Diamankan Satgas Anti Narkoba Polri
- Cara Mendaftar Beasiswa LPDP 2024, Dimulai Hari Ini
- SYL Kembali Diperiksa Ditkrimsus PMJ, Berikut Ini Pertanyaannya