Imbas Pembahasan Telat, Pj Gubernur DKI Pastikan Tak Ada APBD Perubahan Tahun Ini
SuaraJakarta.id - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan tak ada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2022. Hal ini terjadi karena imbas dari telatnya pembahasan APBDP di DPRD DKI.
Berdasarkan aturan,quickq免费版 DKI tak bisa menerbitkan Peraturan Daerah tentang APBDP karena sudah lewat dari batas waktu maksimal pengesahan, yakni 30 September. Jika ingin melakukan pergeseran anggaran maka hanya untuk program yang darurat dan mendesak saja.
"Jadi kan tidak ada APBD perubahan. Jadi adanya adalah darsak, jadi ada poin-poin yang sangat mendesak," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Karena tak melakukan perubahan nilai anggaran dalam APBD, Heru menyebut pihaknya hanya akan memanfaatkan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Nantinya akan ada pergeseran anggaran untuk program prioritas.
Baca Juga:Gebrakan Heru Budi Benahi Jakarta: Meja Pengaduan hingga Usul WFH saat Hujan Lebat Cegah Macet
"Itu pun hanya merubah di dinas masing-masing pagunya jadinya tetap. Jadinya tidak ada APBD-P," ucapnya.
Ia mencontohkan program darurat dan mendesak biasanya ada pada bidang kesehatan. Namun, ia memastikan hal ini tak menyalahi aturan karena nilai anggaran tetap sama.
"(Pergeseran) di kesehatan, tentunya ada beberapa poin. Tapi salah satunya kesehatan, operasional di masing-masing dinas. Masing-masing dinas merubah poinnya, tapi tidak keluar dari pagu anggaran di dinas masing-masing," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) bersama eksekutif di ruang paripurna DPRD DKI, Kamis (20/10/2022). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas dan sinkronisasi Rancangan Perubahan/Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2022.
Kendati demikian, pembahasan soal APBDP ini sebenarnya telat dari jadwal yang seharusnya.
Baca Juga:Sepekan Jadi Pj Gubernur DKI, PKS Sebut Heru Budi Belum Ada Gebrakan Signifikan: Baru Posko Pengaduan
Berdasarkan pasal 317 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran. Artinya batas waktu yang diberikan untuk mengesahkan APBDP DKI tahun 2022 adalah 29 September 2022.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
(责任编辑:知识)
- Aturan Teraneh di Tempat Wisata: Larangan Pakai Handuk dan Putar Musik
- 5 Kebiasan Sederhana yang Sering Disepelekan Ini Ternyata Bikin Kurus
- Irjen Achmad Kartiko Resmi Jabat Sebagai Kapolda Aceh
- Sudah Diperiksa Polisi, Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri Dipanggil Kembali Rabu Depan
- Pramugari Ungkap Satu Perilaku Penumpang Pesawat yang Paling Dibenci
- Bandara Supadio Tak Lagi Internasional Gegara Turis ke Kalbar Sedikit
- Pergantian Panglima TNI Sebut Jokowi Masih Dalam Proses
- Tips Berpakaian Naik Gunung bagi Wanita, Jangan Sampai Keserimpet Rok
- Prada Jual Paperclip Seharga Rp6 Juta, Berminat Beli?
- Pakar Apresiasi Konsep Presisi ala Irjen Dedi Prasetyo dalam Implementasi Keadilan Restoratif
- Army Bersiap, BTS Pop
- Kejagung Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA Besitang
- Donald Trump Tutup USAID, Menkes Budi Gunadi Ungkap Dampaknya Bagi Indonesia
- Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Pembacaan Putusan Batasan Usia Capres
- Mengenal Rainbow Diet ala Christina Aguilera, Sukses Pangkas BB 18 Kg
- 418 Ribu Kasus Malaria di Indonesia, Tertinggi di Papua
- Ini Kolab Anak Muda dan Warga, Terapkan Teknologi di Desa Energi Berdikari Pertamina
- 5 Kebiasan Sederhana yang Sering Disepelekan Ini Ternyata Bikin Kurus
- Kemenperin Akhirnya Terima Proposal Rencana Investasi Apple, Jubir: Tunggu Pengumuman Resmi
- Oknum Paspampres Tersangka Penganiayaan Imam Masykur Disebut Telah 14 Kali Beraksi