Jadwal Sidang Praperadilan Firli Bahuri
JAKARTA,quickq官网2020 DISWAY.ID- Adanya pengajuan gugatan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri disebut benar adanya oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan benar memang ada gugatan kembali dari Firli Bahuri.
"Betul (ada pengajuan gugatan)," katanya kepada awak media, Selasa 23 Januari 2024.
BACA JUGA:Kejar Diskon Tersedia di Semua BATIQA Hotels, Promo Menarik di Awal Tahun 2024
BACA JUGA:Kontribusi Pajak Orang Kaya Lebih Rendah dari Karyawan Biasa, Pengamat Pajak: Beberkan Penyebabnya
Diungkapkannya, sidang perdana digelar Selasa (30/1). Pihaknya juga telah menunjuk satu hakim tunggal.
"Hakim tunggal Estiono," ungkapnya.
Sebelumnya, Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri kembali ajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Dalam website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, tampak gugatan dimasukan Senin 22 Januari 2024.
BACA JUGA:Audiensi Bersama Menko Perekonomian, Hotman Paris dan Inul Lega Karena Ada Kabar Baik Soal Polemik Pajak Industri Hiburan
BACA JUGA:Bangga! Maarten Paes Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Clean Sheet Lawan Lionel Messi, Dallas vs Inter Miami 1-0
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis caption dalam website saat dikutip Selasa 22 Januari 2024.
Terlihat gugatan teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Kali ini, Firli menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
- 1
- 2
- »
相关推荐
- Relawan KGB Targetkan 70 Persen Suara di DKI Jakarta untuk Prabowo
- Ribuan Relawan Jokowi Akan Deklarasi Dukungan ke Ganjar Pranowo Besok
- Polri Cecar 21 Pertanyaan ke Promotor Penjualan Tiket Konser Coldplay
- Soal OSO, MA: Senang atau Tidak Hukum Wajib Dilaksanakan
- Pasangan Prabowo
- Tegas! Tamu Dilarang Masuk Kamar Hotel Jemaah Haji
- Tamu Disarankan Tak Langsung Pakai Gelas di Kamar Hotel, Ini Alasannya
- Jadi Klaster Baru Corona, Jangan ke Pasar Kalau Gak Pakai Ini