会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Menkumham Supratman Bakal Lapor Jokowi Soal Putusan MK Tentang Pilkada!

Menkumham Supratman Bakal Lapor Jokowi Soal Putusan MK Tentang Pilkada

时间:2025-06-13 20:31:19 来源:官方下载quickq 作者:休闲 阅读:576次

JAKARTA,quickq官网入口 DISWAY.ID--Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengaku akan mempelajari putusan MK terkait UU Pilkada.

Andi mengatakan nantinya dirinya akan melaporkan hal tersebut kepada Presiden.

Menkumham Supratman Bakal Lapor Jokowi Soal Putusan MK Tentang Pilkada

Menkumham Supratman Bakal Lapor Jokowi Soal Putusan MK Tentang Pilkada

"Kalau menurut UU Kepemiluan dan Undang-Undang tentang Pilkada mengharuskan menyangkut PKPU, tapi apapun keputusan itu akan menjadi bahan bagi kami nanti untuk menyampaikan nanti kepada pemerintah dalam hal ini presiden untuk melaporkan," kata Supratman di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Agustus 2024.

Menkumham Supratman Bakal Lapor Jokowi Soal Putusan MK Tentang Pilkada

BACA JUGA:Munas Golkar Ke 11, Agus Gumiwang Apresiasi Airlangga: Beliau yang Berikan Kontribusi Besar ke Partai

Menkumham Supratman Bakal Lapor Jokowi Soal Putusan MK Tentang Pilkada

BACA JUGA:Begini Respons Golkar Soal Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Mendadak Banget!

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. 

Putusan terhadap perkara tersebut teregister dengan nomor 60/PUU-XXII/2024. Adapun permohonan yaitu salah satunya adalah mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

BACA JUGA:Begini Respons Golkar Soal Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Mendadak Banget!

BACA JUGA:Pep Guardiola Setujui Transfer Spektakuler Manchester City, Incar Ilkay Gundogan Sebagai Anak Hilang dari Barcelona

Berikut amar putusan MK yang mengubah pasal 40 (1) UU Pilkada:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • Menhub Budi Karya Kenalkan Logo Harhubnas 2024, Lambangkan Kesuburan dan Kemakmuran Bangsa Indonesia
  • SMBC Percaya UMKM RI Miliki Potensi Besar untuk Penuh Kebutuhan Pasar Jepang
  • Firli Tak Langsung Tindaklanjuti Kemauan Jokowi, Berani Menolak?
  • Firli Tak Langsung Tindaklanjuti Kemauan Jokowi, Berani Menolak?
  • Revisi UU KPK, MK jadi Harapan Terakhir
  • Gak Bisa Ngeles Lagi! Polri Sebut Cairan di Bekas Markas FPI Berpotensi Dibuat Bahan Peledak
  • Permintaan Prabowo ke Aplikator Soal THR Driver Ojol: Kalau Bisa, Ditambahlah!
  • Saat Donatur Pilpres Kini Sedang 'Dimasak' dan Dirujak Presiden
推荐内容
  • Tanda SOS di atas Pulau Laki Gegerkan Netizen, Terus Langsung Lapor ke...
  • Prabowo Panggil Sri Mulyani hingga Airlangga Hartanto untuk Bahas APBN 2026
  • Untung Besar! Pendapatan OpenAI Tembus US$10 Miliar dalam 6 Bulan
  • Perkenalkan! Ini Firda Izzain Baliyati, Lulus Dokter FKUI dengan UKT Paling Murah
  • BEI Luncurkan Liquidity Provider, 401 Saham Sepi Jadi Target
  • Kobe Busan Mitra Tepat Perluas Pasar Mamin RI di Jepang