您的当前位置:首页 > 百科 > Vonis Eks Presiden ACT 3.5 Tahun Dalam Kasus Penggelapan Dana Donasi Lion Air JT 正文
时间:2025-06-12 03:52:07 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis eks Presiden Aksi Cepat quickq苹果怎么下载
JAKARTA,quickq苹果怎么下载 DISWAY.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin 3 tahun 6 bulan hukuman penjara.
Ahyudin terbukti telah melakukan penggelapan terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT-610 sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Drs Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Haryadi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023.
BACA JUGA:Diskon di Atas 90 Persen Pemasangan Home Charging Kendaraan Listrik dari PLN
BACA JUGA:Dana Rp 75.4 Miliar Dihibahkan Untuk ETLE Dari Dishub DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan empat tahun penjara jaksa penuntut umum (JPU).
Meski mantan Presiden ACT tersebut tetap diyakini majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara ini.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama tiga tahun enam bulan," ujar Hakim.
Adapun hal-hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat luas dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, terutama bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial tersebut.
BACA JUGA:Jawaban Kuat Maruf Soal Tudingan jadi Selingkuhan Putri Candrawathi, Ungkit Anak dan Istri: Saya Sangat Bingung
BACA JUGA:Komentar Menohok Korban Dana KSP Indosurya Atas Bebasnya Henry Surya: Buat Apa Sidang Kalau Tidak Ada Keadilan
Sementara itu, hal-hal yang meringankan di antaranya adalah terdakwa berterus terang, mengakui kesalahan, memiliki keluarga, dan belum pernah dihukum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa vice President yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin serta 2 terdakwa lainnya yaitu Haryani Hermain dan Ibnu Khajar didakwa telah menggelapkan dana donasi Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu," kata jaksa, Selasa 15 November 2022.
Industri Agro Melemah di Q1 2025, Kemenperin Ungkap Biang Masalahnya2025-06-12 03:49
PSBB Transisi, Polisi Antisipasi Lonjakan Wisatawan ke Puncak dengan Cek Tiket Booking2025-06-12 03:45
Corona Belum Sepenuhnya KO, Puncak Kok Padat?2025-06-12 03:33
Heboh Momen Tetes Mata Anies, Warganet: Rohto atau Insto Pak?2025-06-12 03:03
Pengadilan Perintahkan Dirjen Sujatmiko Laksanakan Penetapan Soal Going Concern Kedap Sayaaq2025-06-12 02:59
Partai Buruh Resmi Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK2025-06-12 02:26
PLN Depok Dikepung Protes, Aduan Tagihan Listrik Bengkak Tembus 2.000!2025-06-12 02:05
Bareskrim Periksa Dito Mahendra Sebagai Tersangka Hari Ini2025-06-12 01:29
Tinggal Menghitung Hari, Formula E Jakarta Disebut Tanda Kebangkitan Indonesia!2025-06-12 01:15
PSI Pastikan Tidak Ada Mantan Narapidana Korupsi Dalam Daftar Bacalegnya2025-06-12 01:11
Soal Perpres Perlindungan Jaksa Oleh TNI2025-06-12 03:49
Bertahap Pulih, TMII Akan Kembali Buka pada 20 Juni2025-06-12 03:44
Dalam Enam Bulan, Harga Bitcoin Diprediksi Tembus US$250.0002025-06-12 03:41
6 Minuman Ini Bisa Jadi Obat Pereda Batuk Alami2025-06-12 03:32
Penuh Haru! Warga Eks Pasar Gembrong Menangis dan Peluk Anies Baswedan2025-06-12 03:19
Ditanya Soal Ganjar2025-06-12 02:50
7 Negara Ini Merayakan Tahun Baru Tanpa Bakar2025-06-12 02:38
Catat, Ini 7 Tanda Kamu Adalah Orang Cerdas2025-06-12 01:42
PKS Minta Tambang yang Dekat Raja Ampat Ditindak Tegas: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan!2025-06-12 01:24
VIDEO: Langit Warna2025-06-12 01:16