您的当前位置:首页 > 综合 > Pembawa Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati 正文
时间:2025-06-12 03:53:56 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam terdakwa kasus penyelundupan 1,3 to quickq测试版
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam terdakwa kasus penyelundupan 1,3 ton ganja temuan anggota Polres Metro Jakarta Barat saat melintas di Jalan S. Parman Januari lalu, dengan hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum Kurniawan, Rabu di rPengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan, para terdakwa terbukti sama-sama bersalah dalam tindak pidana narkotika, dengan bersekongkol jadi perantara penyelundupan narkotika golongan I seberat 1,3 ton ke Jakarta.
"Bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa telah direncanakan sebelumnya. Dengan pertimbangan itu, para terdakwa semua dituntut dengan hukuman mati," katanya.
Enam tersangka tersebut yakni Frengki Alexandro Siburian (31), Yohanes Cristian Natal (31), Ade Susilo (29), Riszki Albar (27), Rocky Siahaan (34), dan Gardawan (24). Pada sidang agenda pembacaan tuntutan itu, mereka tampak tertunduk lesu saat mendengar tuntutan tersebut.
Kurniawan memaparkan awal mula kasus tersebut dari kumpulan keterangan para terdakwa. Iwan, yang kini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) sebagai inisiator dan pengoordinir, mengajak terdakwa Riszki mengambil ganja di Aceh
Konflik Makin Memanas, Luhut Dilaporkan ke Komnas HAM, Astaga!2025-06-12 03:05
Air Putih Jenis Ini Jadi yang Terbaik buat Ginjal Menurut Dokter2025-06-12 02:29
Kenapa Anak Sering Mengeluh Sakit Rahang? Waspadai Masalah TMD Sejak Dini2025-06-12 02:19
Prospek Hilirisasi Nikel Menjanjikan, Pengamat Yakin PT Vale Indonesia Kian Solid Performa Bisnisnya2025-06-12 02:16
Nggak Nyangka, Warga Jakarta Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden2025-06-12 02:11
China Gencarkan Pengembangan Teknologi, Tak Melempem Ditekan Trump2025-06-12 02:02
5 Daun untuk Menghilangkan Nyeri Haid, Aktivitas Lancar Jaya!2025-06-12 01:59
Kenalan di Sosmed, Ngajak Ketemuan Wanita, Pria di Tangerang Gasak HP Korban2025-06-12 01:37
Kemenperin Jelaskan Tujuan Rancang Aturan Kawasan Industri Tertentu2025-06-12 01:30
Tambah Modal Jumbo, Bali Towerindo Teken Perjanjian Fasilitas Kredit dengan Bank Mandiri2025-06-12 01:16
Belanja Iklan Nasional Capai USD744 Juta, Menkomdig Sebut Media Konvensional Masih Relevan2025-06-12 03:51
Negosiasi Rusia2025-06-12 03:51
Negosiasi Rusia2025-06-12 03:39
Kenapa Anak Sering Mengeluh Sakit Rahang? Waspadai Masalah TMD Sejak Dini2025-06-12 03:35
Pemerintah Resmikan RUU TNI, Ini Dampaknya ke Iklim Investasi2025-06-12 02:08
Pengacara Pelaku Pelecehan Layangkan Somasi, SMK Waskito Serahkan Proses Hukum ke Polisi2025-06-12 02:01
3 Minuman Terbaik untuk Usia 502025-06-12 01:53
Bukan Cuma Diblokir, Polisi Kejar Admin dan Anggota Grup Fantasi Sedarah di Facebook2025-06-12 01:40
Dugaan Konflik Kepentingan, Retreat Kepala Daerah di Magelang Dilaporkan ke KPK2025-06-12 01:31
Klaim Saldo DANA Kaget Hari Ini, Bisa Buat Beli Paket Data Satu Bulan2025-06-12 01:29