Usai Putusan MK, Anies Baswedan: Pastikan Kita Tuan Rumah di Tanah Kita Sendiri
JAKARTA,quickq每天有免费吗 DISWAY.ID --Beredar video tanggapan Anies Baswedan usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kembali peluangnya maju di Pilkada Jakarta 2024.
"Pastikan kita tuan rumah di tanah kita sendiri," kata Anies usai keluar dari sebuah ruangan dikutip dari akun @gariskeras.kalibata, Selasa, 20 Agustus 2024.
Seperti diketahui dalam persidangan Mahkamah Konstitusi memberi putusan bahwa mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai UU Pilkada dengan gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024.
BACA JUGA:Ada Andil Partai Gelora di Balik Putusan MK Soal Ambang Batas Dukungan Cakada, Bumerang Buat KIM Plus?
BACA JUGA:Anies Berpeluang Maju Pilkada Pasca Putusan MK soal Ambang Batas 7,5%, PDIP Tegaskan Kader Tetap Prioritas
Di antara permohonan dalam gugatan tersebut di antaranya mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD.
Terkait hal tersebut MK mengabulkan dan menurunkan ambang batas atau threshold sebagai syarat dukungan untuk pencalonan Gubernur tak lagi memerlukan koalisi.
Sebab sebuah partai yang mendapat suara di atas 7,5 persen dinyatakan boleh mengusung calonnya sendiri.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:Alasan Pasangan Anies-Ahok Mustahil Terwujud di Pilkada Jakarta 2024, Kenapa?
BACA JUGA:Efek Putusan MK, Pengamat Sebut PDIP Bisa Usung Calon Sendiri, Anies Jadi Pilihan Utama?
Adapun pertimbangan MK yakni mengacu Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Berikut amar putusan MK yang mengubah pasal 40 (1) UU Pilkada:
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- Dibayangi Ancaman China, Korea Selatan Optimistis Bakal Semakin Dekat AS
- 2025QS艺术设计大学排名介绍
- Ramai Wacana Pajak Judi Online, Bagaimana Dampaknya Jika Benar
- Jelang Pembukaan Rakernas ke
- 2025qs世界大学排名艺术与设计榜单!
- Rabu Besok, Jadwal Kereta Jakarta Kembali Normal
- Ahmad Sahroni Serta Nayunda Nabila Dihadirkan Jaksa KPK di Sidang SYL Hari Ini
- Kemenlu Ungkap Penyebab 14 WNI Ditangkap Polisi Hongkong, Singgung Pencucian Uang
- Mulai 2028, Turis Asing Harus Diskrining Sebelum Kunjungi Jepang
- Penyebab Tiket Pesawat Lebih Mahal jika Dipesan di Menit
- Memahami Yen Jepang Bisa Jadi Kunci Sukses Trading Forex
- Wong Mojokerto Deklarasi Lawan Dinasti Politik dan Korupsi
- Survei Temukan Pola Skincare Muda
- Bahaya Natrium Dehidroasetat yang Ditemukan dalam Roti Okko
- Dugaan Tambang Ilegal di Raja Ampat, Wakil Ketua MPR RI: Wajah RI Bisa Tercoreng
- Pelabuhan Perikanan Beperan Vital dalam Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Pasukan Jajar Kehormatan Sambut Presiden Emmanuel Macron di Istana Merdeka
- Rabu Besok, Jadwal Kereta Jakarta Kembali Normal
- Dipecat DKPP, Siapa Pengganti Hasyim Asy’ari di KPU?
- The Strong Minor Project Hadirkan Pembicara Pembicara Mufti Menk