时间:2025-06-11 04:54:02 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diminta untuk membatalkan keputusannya quickq下载入口
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diminta untuk membatalkan keputusannya terkait kebijakan merubah sejumlah nama jalan di ibu kota. Hal tersebut disebabkan karena kebijakan tersebut dinilai membuat rakyat kesusahan.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP, Rasyidi dalam rapat paripurna agenda penyampaian tiga Raperda inisiatif Pemprov DKI Jakarta ke DPRD.
Baca Juga: Biar Pendukungnya Damai, Bagaimana Kalau Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Duet di Pilpres 2024? Analisis Refly Harun Tajam: Menurut Saya…
"Akhir-akhir ini, kita melihat banyak orang protes terkait pergantian nama jalan di Jakarta. Karena pergantian nama jalan itu menyebabkan kesulitan bagi kita semua," kata politisi PDIP DPRD DKI itu di ruang rapat paripurna, Selasa (5/7/2022).
Perubahan sejumlah nama jalan berdampak kepada masyarakat karena hal tersebut mengharuskan mereka mengubah kembali administrasi kependudukan. Perubahan itu dinilainya akan berefek langsung pada bertambahnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat.
"Dengan adanya penggantian nama ini, semuanya akan jadi beban buat kita semua. Khususnya warga yang mendapatkan perubahan nama jalan. Contohnya, KTP-nya harus diubah, BPHTB juga diubah, sertifikatnya juga harus diubah dan ini memberikan efek biaya bagi masyarakat," katanya.
Karena itu, dia meminta Anies Baswedan untuk meninjau ulang keputusannya.
"Melalui pimpinan DPRD DKI, saya meminta gubernur untuk meninjau ulang keputusannya. Kalaupun mau diubah nama jalan itu, hemat kami perubahan itu di jalan-jalan baru yang dibangun Pemprov DKI. Misalnya nama Ali Sadikin, itu bisa daripada kita ubah yang lama sehingga menyulitkan kita semua," ujarnya.
Anies Baswedan sebelumnya mengubah nama jalan menggunakan nama-nama tokoh Betawi. Terdapat 22 nama jalan baru.
Baca Juga: Politikus PDIP Sentil Kisruh ACT: Kejahatan Terkeji Sering Bersembunyi di Balik Wajah Memelas
Perubahan nama jalan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 565 tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.
Tim MUSAR, Bantuan Kemanusiaan Tahap I Indonesia Sudah Berangkat ke Turki Hari Ini2025-06-11 04:00
留学景观专业怎么样?2025-06-11 03:58
Mengaku Jenderal Narkoba dan Menantang Polisi, Pemilik Akun Facebook Dea Oleng Kicep Saat Ditangkap2025-06-11 03:56
Si Kembar Ditangkap, IPW Singgung Reseller yang Ditahan2025-06-11 03:21
Cara China Merayu Pelaku Industri Bergeser ke Truk Listrik, Dibuat Dulu Ekosistem Tukar Baterai2025-06-11 03:18
Ratusan Umat Budha Rayakan Waisak di Vihara Siddharta Tangsel: Semoga Virus Hilang2025-06-11 03:11
Le Minerale Bagikan Air Mineral Gratis di Layanan Tes Covid2025-06-11 03:06
英国艺术生留学需要准备哪些材料?2025-06-11 02:21
Diperiksa KPK, Anies Beberkan Program Rumah DP 0 Rupiah2025-06-11 02:10
Waspada Lah, Hari ini Jakarta Diguyur Hujan Lagi2025-06-11 02:07
Chery Catat Penjualan 1 Juta Secara Global dalam 5 Bulan, Indonesia Menyumbang 1.000 Unit2025-06-11 04:33
Lewat Skema Swap Gas, Pertamina Dukung Program Pemerintah Penuhi Kebutuhan Gas Bumi Domestik2025-06-11 04:33
Hari Raya Waisak, Ratusan Petugas Gabungan Jaga 27 Wihara di Jakbar2025-06-11 04:23
Si Kembar Ditangkap, IPW Singgung Reseller yang Ditahan2025-06-11 04:18
Pakar Hukum: Polisi yang Banting Mahasiswa Harus Dipidana2025-06-11 04:18
Polri Tangkap 724 Tersangka TPPO, 2.002 Orang Diselamatkan2025-06-11 03:58
10 Kota Terpintar di Dunia versi Smart City Index 2024, Tak Ada RI2025-06-11 03:54
Kebakaran di Tambora, Konveksi Rumahan Dilalap Si Jago Merah2025-06-11 03:42
Pertemuan AHY dan Surya Paloh di DPP Demokrat, Deklarasi Koalisi Perubahan Jadi Isu Utama2025-06-11 02:39
留学建筑专业排名TOP榜单一览!2025-06-11 02:08