Pengacara Ahok Minta Ibnu Baskoro Dipanggil Paksa Jika Mangkir Lagi
Kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memanggil paksa Ibnu Baskoro saksi pelapor Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) apabila kembali mangkir dalam sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Ibnu Baskoro yang rencananya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah tiga kali mangkir untuk memberikan kesaksian dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok. "Kami minta dihadirkan secara paksa," kata Trimoelja saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (31/1/2017).
Menurut dia, tim kuasa hukum Ahok mempertanyakan alasan Ibnu Baskoro yang telah tiga mangkir dalam persidangan tersebut. "Apa mungkin Ibnu menyembunyikan sesuatu sehingga tidak hadir. Dia kan sudah melapor jadi harus bertanggung jawab atas laporannya itu. Kalau tidak hadir kami bertanya-tanya ada misteri apa? Itu yang ingin kami gali," ucap Trimoelja.
Sementara itu, JPU akan menghadirkan lima saksi dalam lanjutan sidang Ahok, Selasa. "Dua saksi dari nelayan di Kepulauan Seribu, yaitu Zainudin alias Panel dan Saifudin alias Deni. Selanjutnya Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin dan Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar. Satu saksi lagi yaitu Ibnu Baskoro sebagai saksi pelapor," kata Trimoelja.
Sidang kedelepan Ahok ini dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Sementara arus lalu lintas di depan Gedung Kementerian Pertanian Jakarta tepatnya di Jalan RM Harsono yang mengarah ke Ragunan sudah ditutup pihak kepoliian baik jalur umum maupun jalur Bus Transjakarta.
Sedangkan arah sebaliknya dari Ragunan menuju Mampang Prapatan masih dibuka baik jalur umun maupun jalur Bus Transjakarta.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Ant)
(责任编辑:热点)
- Dokter Eka Hospital Temukan Alat Bantu Koreksi Skoliosis yang Efektif
- Pemegang Saham Restui Susunan Pengurus Baru, Alfa Niasari Utami Gabung Direksi PertaLife
- Di Tengah Pandemi Corona Ada Wacana Puasa Diganti Fidyah, Gus Miftah Teriak...
- Seruan Terbaru Anies: Yang Berkerumun di Jalan, Kita Angkut!
- SNBP 2025 Resmi Ditutup, Ini 5 Jalur Seleksi Masuk PTN Lainnya yang Bisa Dicoba Camaba!
- 10 Kota Wisata di Dunia dengan Internet Paling Kencang
- Sujud Syukur!! Kata Anies: Jika PDP Terus Turun, Hidup Kita Akan..
- Seruan Terbaru Anies: Yang Berkerumun di Jalan, Kita Angkut!
- 598 Ribu Guru Lulus Sertifikasi PPG 2024, Tunjangan Naik Jadi Rp 2 Juta
- Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Dinas PU Mempawah, KPK yakin Tersangka Kooperatif
- Kelahiran Prematur, PR Ortu untuk Terus Pantau Si Kecil
- Sujud Syukur!! Kata Anies: Jika PDP Terus Turun, Hidup Kita Akan..
- Retreat Kepala Daerah Terpilih Tak Bebani Anggaran, Wamensesneg: Harinya Berkurang Jadi 7 Hari
- Kelahiran Prematur, PR Ortu untuk Terus Pantau Si Kecil
- Siaga Bencana Alam, 7 Benda Ini Wajib Ada dalam Tas Survival Kit
- Bacaan Doa dan Dzikir Setelah Salat Dhuha Sesuai Sunah Rasul
- Pemerintah Batalkan Diskon Listrik 50%, Bahlil: Tanya Kepada yang Mengumumkan
- Perkuat Teknologi dan SDM, PLN Enjiniring Jalin Kolaborasi Global dengan EPPEI
- Apa Saja Kebiasaan Nia Ramadhani hingga Sukses Pangkas BB 28 Kg?
- Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Dinas PU Mempawah, KPK yakin Tersangka Kooperatif