Saldi Isra Sebut Ada PJ Kepala Daerah Yang Tak Netral
JAKARTA,quickq官网下载地址 DISWAY.ID -Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebutkan, terdapat beberapa kepala daerah yang tidak netral saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Hal tersebut disampaikan langsung olehnya saat membacakan dissenting opinion pada sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Adapun sejumlah kepala daerah yang dimaksud oleh Saldi Isra, yaitu Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.
BACA JUGA:Saldi Isra Singgung Soal Cawe-cawe Presiden Dalam Dissenting Opinionnya
"Setelah membaca keterangan Bawaslu dan fakta yang terungkap dipersidangan serta mencermati alat bukti para pihak secara seksama, saya menemukan bahwa terdapat masalah netralitas PJ, Kepala Daerah dan pengerahan kepala desa," ujar Saldi Isra saat membaca Dissenting Opinion.
Adapun ketidaknetralan yang dilakukan oleh para kepala daerah, kata Saldi Isra, seperti menggerakkan para ASN hingga penggunaan dana desa untuk masa kampanye
"Bentuk ketidaknetralan PJ kepala daerah diantaranya berupa penggerakan ASN, pengalokasian sebagain dana desa sebagai dana kampanye, ajakan terbuka untuk memilih paslon yang memiliki komitmen jelas untuk kelanjutan IKN, pembagian bansos atau bantuan lain kepada para pemilih dengan menggunakan kantong yang identik dengan identitas paslon tertentu," kata Saldi Isra.
Kemudian juga ada penyelenggaraan kegiayan masal dengan menggunakan baju dan kostum yang menonjolkan keberpihakan kepada paslon tertentu
BACA JUGA:Cawe-Cawe Presiden Jokowi di Pilpres 2024 yang Didalilkan Kubu AMIN Dinilai Tak Beralasan di Putusan MK
Lalu juga ada pemasangan alat peraga kampanye di kantor pemerintahan daerah serta ajakan untuk memilih Paslon di medsos dan gedung milik pemerintah.
Selain soal netralitas PJ Kepala Daerah, Saldi Isra juga mengungkapkan fakta lainnya selama persidangan berlangsung, yakni adanya pengerahan kepada kepala desa.
"Terungkap juga sebagai fakta di persidangan adanya pengerahan kepala desa antara lain seperti di Jakarta dan Jawa Tengah," tandasnya.
Diketahui, MK telah menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres dari kubu 01, Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar, serta kubu 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Dalam putusannya itu, mereka menolak secara keseluruhan permohonan tersebut karena dianggap tidak beralasan menurut hukum.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- Singgung Polemik dengan Agung Laksono, JK Tegaskan Dualisme PMI Berakhir!
- 2024年美国数字媒体艺术大学排名
- Terpukau Danau Maninjau, Terusik Keramba Jaring Apung
- Kasus Pertama Pasien Virus B Ditemukan di Hong Kong
- Makna Baju Adat Ganjar
- Demokrat Tegaskan Sudah Move On dari Anies Baswedan dan Siap Menyongsong Peluang Lain
- Upah ASN dan Pensiunan Naik 12 Persen, Said Iqbal Bilang Upah Buruh Harus Dinaikan juga 15 Persen
- 5 Penyakit yang Tidak Boleh Mengonsumsi Air Kelapa Muda
- Bapanas: Harga Beras Dunia Turun Usai Indonesia Berhenti Impor Beras
- Upah ASN dan Pensiunan Naik 12 Persen, Said Iqbal Bilang Upah Buruh Harus Dinaikan juga 15 Persen
- VIDEO: Apa Hukum Suami Sembunyi dari Istri Bantu Keuangan Keluarga?
- Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara Akan Disidang DKPP, Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu
- Ada 379 Kasus Kematian Turis Akibat Selfie, Melebihi Serangan Hiu
- Doa Malam Lailatul Qadar Lengkap, Bahasa Arab dan Latin
- 3 Tren Kecantikan yang Diprediksi Bakal 'Ngepop' di Tahun 2024
- Upah ASN dan Pensiunan Naik 12 Persen, Said Iqbal Bilang Upah Buruh Harus Dinaikan juga 15 Persen
- Bacaan Niat dan Doa Zakat Fitrah untuk Anak, Lengkap dengan Artinya
- 美国加州艺术大学怎么样?
- NYALANG: Membuka Gerbang Waktu
- Perkuat Kapabilitas, Bank Maspion (BMAS) Tetapkan Susunan Direksi dan Komisaris Baru